6
Pet ik an Pembel a ja r a n I n kui r i N a si o n a l
bukti-bukti yang diperoleh, beserta analisis situasi, temuan fakta dan
rekomendasinya.
Rekomendasi harus disusun secara luas, ditujukan kepada banyak pihak
yang bertanggung jawab terhadap persoalan pelanggaran HAM terkait,
baik dari kalangan negara maupun nonnegara. Selain itu rekomendasi
juga dapat dialamatkan kepada perseorangan yang mempunyai bagian
penting untuk diperankan di dalam komunitas.Adanya rekomendasi ini
dapat berdampak lebih besar dibandingkan dengan pengaduanpengaduan individual. Hasilnya dapat tetap berupa rekomendasi yang
menyediakan ganti rugi atau upaya hukum bagi perseorangan, namun
fokus utamanya bertumpu pada pola pelanggaran sistematis. Untuk
alasan tersebut, maka Inkuiri Nasional mempunyai nilai pendidikan yang
tinggi karena mampu mengenalkan, mengungkap, dan menerangkan
suatu situasi kompleks kepada masyarakat luas, menawarkan sebuah
analisis berbasis hukum HAM dan menyediakan rekomendasi untuk
ditanggapi secara sistematis.
Inkuiri Nasional adalah cara yang baik untuk menangani situasi
pelanggaran HAM yang kompleks yang tengah dihadapi oleh Komnas
HAM. Sebagaimana disebutkan sebelumnya model ini berbeda dengan
fungsi-fungsi lain yang dijalankan oleh sebuah Komnas HAM, bahkan
bila fungsi-fungsi tersebut digabungkan. Model ini memaksa siapa pun
penyelenggaranya untuk menemukan pola-pola pelanggaran yang
diungkapkan pengaduan dalam skala luas dan jumlah besar. Kemudian
jalan keluarnya memerlukan pendekatan menyeluruh. Matheus Pilin
(Direktur Yayasan Pancur Kasih) menyebutkan:
“Inkuiri ini adalah jalan baru. Menurut saya yang menarik
adalah memastikan bahwa persoalan terkait pelanggaranpelanggaran hak asasi manusia utamanya yang terjadi dalam
konteks apa hak-hak mereka, hak-hak masyarakat adat dalam
kawasan hutan itu, bisa terinformasikan ke publik Dengan
begitu kemudian [publik] sebetulnya punya harapan untuk
mendapatkan penguatan-penguatan dalam konteks itu.
Masyarakat adat memang harus berdaulat atas wilayah mereka
atas apa, atas kehidupan mereka. Dan sekarang secara
konstitusional sebenarnya Putusan MK No. 35 Tahun 2012 itu
sebetulnya membuka ruang jalan baru bagi masyarakat adat
untuk mengembalikan kehidupan mereka sebagaimana yang
mereka perjuangkan selama ini.”
(Wawancara dalam Diskusi Publik Wilayah Kalimantan, 30
September 2014)