6 Pet ik an Pembel a ja r a n I n kui r i N a si o n a l bukti-bukti yang diperoleh, beserta analisis situasi, temuan fakta dan rekomendasinya. Rekomendasi harus disusun secara luas, ditujukan kepada banyak pihak yang bertanggung jawab terhadap persoalan pelanggaran HAM terkait, baik dari kalangan negara maupun nonnegara. Selain itu rekomendasi juga dapat dialamatkan kepada perseorangan yang mempunyai bagian penting untuk diperankan di dalam komunitas.Adanya rekomendasi ini dapat berdampak lebih besar dibandingkan dengan pengaduanpengaduan individual. Hasilnya dapat tetap berupa rekomendasi yang menyediakan ganti rugi atau upaya hukum bagi perseorangan, namun fokus utamanya bertumpu pada pola pelanggaran sistematis. Untuk alasan tersebut, maka Inkuiri Nasional mempunyai nilai pendidikan yang tinggi karena mampu mengenalkan, mengungkap, dan menerangkan suatu situasi kompleks kepada masyarakat luas, menawarkan sebuah analisis berbasis hukum HAM dan menyediakan rekomendasi untuk ditanggapi secara sistematis. Inkuiri Nasional adalah cara yang baik untuk menangani situasi pelanggaran HAM yang kompleks yang tengah dihadapi oleh Komnas HAM. Sebagaimana disebutkan sebelumnya model ini berbeda dengan fungsi-fungsi lain yang dijalankan oleh sebuah Komnas HAM, bahkan bila fungsi-fungsi tersebut digabungkan. Model ini memaksa siapa pun penyelenggaranya untuk menemukan pola-pola pelanggaran yang diungkapkan pengaduan dalam skala luas dan jumlah besar. Kemudian jalan keluarnya memerlukan pendekatan menyeluruh. Matheus Pilin (Direktur Yayasan Pancur Kasih) menyebutkan: “Inkuiri ini adalah jalan baru. Menurut saya yang menarik adalah memastikan bahwa persoalan terkait pelanggaranpelanggaran hak asasi manusia utamanya yang terjadi dalam konteks apa hak-hak mereka, hak-hak masyarakat adat dalam kawasan hutan itu, bisa terinformasikan ke publik Dengan begitu kemudian [publik] sebetulnya punya harapan untuk mendapatkan penguatan-penguatan dalam konteks itu. Masyarakat adat memang harus berdaulat atas wilayah mereka atas apa, atas kehidupan mereka. Dan sekarang secara konstitusional sebenarnya Putusan MK No. 35 Tahun 2012 itu sebetulnya membuka ruang jalan baru bagi masyarakat adat untuk mengembalikan kehidupan mereka sebagaimana yang mereka perjuangkan selama ini.” (Wawancara dalam Diskusi Publik Wilayah Kalimantan, 30 September 2014)

اختر الفقرة المستهدفة3