2
Pet ik an Pembel a ja r a n I n kui r i N a si o n a l
Pelanggaran HAM tidak bisa diurus seperti
Memadamkan Kebakaran
K
omnas HAM telah memasuki usia lebih dari 22 tahun pada tahun
2015, dan dalam waktu yang panjang Komnas HAM telah
menerima dan menindaklanjuti ribuan laporan dan pengaduan
pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi di Indonesia. Komnas HAM
menjadi tumpuan berbagai pelanggaran HAM yang diadukan sehingga
menuntut Komnas HAM untuk membangun mekanisme pengaduan dan
penyelesaian kasus-kasus secara efektif. Dengan mandat yang ada,
boleh dikatakan Komnas HAM memang memberi kontribusi dan
warnadalam penyelesaian berbagai konflik dan pelanggaran HAM di
berbagai wilayah di Nusantara. Terlebih lagi di 5 (lima) tahun pertama.
Pada masa-masa awal pembentukannya, Komnas HAM berhasil
menjejak dan mendapat simpati luar biasa di tengah belenggu
kekuasaan yang otoritarian.
Meski demikian, dalam berbagai evaluasi kinerjanya baik internal
maupun eksternal banyak kritik tentang bagaimana lembaga ini
menangani kasus-kasus pelanggaran HAM tersebut. Kritik tersebut
berangkat dari posisi yang diambil Komnas HAM yang kerap kali
bertindak sebagai “pemadam kebakaran.” Dalam penanganan kasus,
Komnas HAM lebih banyak merespon peristiwa-peristiwa yang terjadi
dan pendekatan yang digunakan sama sekali tidak menyentuh akar
masalah. Keluaran berupa rekomendasi pun tidak efektif untuk
menyelesaikan kasus-kasus tersebut. Dalam banyak perbincangan di
kalangan masyarakat, Komnas HAM juga dipandang kurang melibatkan
partisipasi publik khususnya kelompok korban. Akan tetapi, tidak dapat
dipungkiri bahwa kelemahan tidak berada pada internal institusi
Komnas HAM semata. Sejak awal berdirinya lembaga ini menghadapi
banyaknya tekanan politik dari penguasa negara. Belum lagi mandat
yang tidak mencukupi. Komnas HAM kerap tersandung lemahnya
wewenang untuk menindaklanjuti kasus-kasus yang diadukan dan
dilaporkan, terutama untuk kasus-kasus yang melibatkan atau
diakibatkan oleh kebijakan dan perilaku aparatur negara. Hal lain yang
juga berpengaruh, lembaga ini tidak memiliki sumber daya dan dana
yang mencukupi untuk beroperasi sebagaimana layaknya sebuah
institusi nasional yang dibiayai oleh Negara.