2 Pet ik an Pembel a ja r a n I n kui r i N a si o n a l Pelanggaran HAM tidak bisa diurus seperti Memadamkan Kebakaran K omnas HAM telah memasuki usia lebih dari 22 tahun pada tahun 2015, dan dalam waktu yang panjang Komnas HAM telah menerima dan menindaklanjuti ribuan laporan dan pengaduan pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi di Indonesia. Komnas HAM menjadi tumpuan berbagai pelanggaran HAM yang diadukan sehingga menuntut Komnas HAM untuk membangun mekanisme pengaduan dan penyelesaian kasus-kasus secara efektif. Dengan mandat yang ada, boleh dikatakan Komnas HAM memang memberi kontribusi dan warnadalam penyelesaian berbagai konflik dan pelanggaran HAM di berbagai wilayah di Nusantara. Terlebih lagi di 5 (lima) tahun pertama. Pada masa-masa awal pembentukannya, Komnas HAM berhasil menjejak dan mendapat simpati luar biasa di tengah belenggu kekuasaan yang otoritarian. Meski demikian, dalam berbagai evaluasi kinerjanya baik internal maupun eksternal banyak kritik tentang bagaimana lembaga ini menangani kasus-kasus pelanggaran HAM tersebut. Kritik tersebut berangkat dari posisi yang diambil Komnas HAM yang kerap kali bertindak sebagai “pemadam kebakaran.” Dalam penanganan kasus, Komnas HAM lebih banyak merespon peristiwa-peristiwa yang terjadi dan pendekatan yang digunakan sama sekali tidak menyentuh akar masalah. Keluaran berupa rekomendasi pun tidak efektif untuk menyelesaikan kasus-kasus tersebut. Dalam banyak perbincangan di kalangan masyarakat, Komnas HAM juga dipandang kurang melibatkan partisipasi publik khususnya kelompok korban. Akan tetapi, tidak dapat dipungkiri bahwa kelemahan tidak berada pada internal institusi Komnas HAM semata. Sejak awal berdirinya lembaga ini menghadapi banyaknya tekanan politik dari penguasa negara. Belum lagi mandat yang tidak mencukupi. Komnas HAM kerap tersandung lemahnya wewenang untuk menindaklanjuti kasus-kasus yang diadukan dan dilaporkan, terutama untuk kasus-kasus yang melibatkan atau diakibatkan oleh kebijakan dan perilaku aparatur negara. Hal lain yang juga berpengaruh, lembaga ini tidak memiliki sumber daya dan dana yang mencukupi untuk beroperasi sebagaimana layaknya sebuah institusi nasional yang dibiayai oleh Negara.

اختر الفقرة المستهدفة3