KATA P EN G ANTAR
karena conflict of interests, sehingga kehadiran Satgas MHA mutlak
dibutuhkan.
Proses pembangunan dengan penekanan pada pembangunan
infrastruktur dan pengelolaan sumber daya alam serta pelestarian
lingkungan hidup membutuhkan kepastian hak penguasaan atas tanah
dan sumber daya alam lainnya. Pelaksanaan pembangunan tanpa
penyelesaian terlebih dulu masalah tumpang-tindih hak atas tanah MHA
tentu akan menambah rumit masalah. Negara sebagai pemangku
utama kewajiban penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM
semestinya memprioritaskan penyelesaian masalah ini sebelum ada
kegiatan pembangunan lebih lanjut.
Penyelesaian masalah hak MHA atas wilayahnya di kawasan hutan
merupakan agenda penting yang sewajarnya diprioritaskan Pemerintah
karena sejalan dengan janji Presiden dan Wakil Presiden dalam
Nawacita. Kemampuan bangsa Indonesia menyelesaikan permasalahan
hak asasi manusia sebagai akibat dari kebijakan pemerintahan
terdahulu sedang diuji. Jalan menuju penyelesaian pelanggaran hak
asasi manusia sudah dirintis melalui Inkuiri Nasional ini. Proses
selanjutnya ada di tangan Pemerintah. Negara sepatutnya hadir dengan
menyelesaikan permasalahan yang sudah lebih seabad berlangsung.
Masyarakat Hukum Adat berhak atas keadilan.
Indonesia, tanah air kita semua. Mari kita wujudkan keadilan di
Indonesia.
Jakarta, Desember 2015.
Ttd. Komisioner Inkuiri,
Sandrayati Moniaga – Koordinator
Enny Soeprapto – Anggota
Hariadi Kartodihardjo – Anggota
Saur Tumiur Situmorang – Anggota
xiii