keamanan, dan perdamaian internasional. Pasal 11 ayat (1) dan (2)
UUD 1945 9 menyatakan bahwa:
1) Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat
menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan
negara lain;
2) Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang
menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan
rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau
mengharuskan perubahan atau pembentukan Undang-Undang
harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
33. Dari ketentuan konstitusi tersebut dapat disimpulkan bahwa negara
Indonesia mengakui dan melaksanakan hubungan dengan negara
lain. Ketentuan mengenai hubungan dengan negara lain tersebut
diakomodasi atau diatur lebih lanjut dengan beberapa peraturan
perundang-undangan yang lain. Peraturan perundang-undangan
tersebut antara lain Undang-undang No. 1 Tahun 1982 tentang
Pengesahan Konvensi Wina10 mengenai Hubungan Diplomatik
beserta Protokol Opsionalnya mengenai Hal Memperoleh
Kewarganegaraan (Vienna Convention on Diplomatic Relations and
Optional Protocol to The Vienna Conventionon on Diplomatic Relations
Concerning Acquisition of Nationality 1961) dan Pengesahan Konvensi
Wina mengenai Hubungan Konsuler beserta Protokol Opsionalnya
mengenai Hal Memperoleh Kewarganegaraan (Vienna Convention on
Consular Relations and Optional Protocol to The Vienna Convention on
Consular Relation Concerning Acquisition of Nationality 1963).
9
Indonesia, Undang-Undang Dasar 1945 Negara Republik Indonesia, Psl. 11 ayat (1), dan (2)
10 Indonesia, Undang-Undang Pengesahan Konvensi Wina Mengenai Hubungan Diplomatik
Beserta Protokol Opsionalnya Mengenai Hal Memperoleh Kewarganegaraan, UU No. 1 Tahun
1982.
14
Kertas Posisi Bab3,4.indd 14
6/11/16 11:46 AM