LAMPIRAN
PROTOKOL OPSIONAL PADA KONVENSI TENTANG
HAK-HAK PENYANDANG DISABILITAS
Negara-negara Pihak pada Protokol ini telah menyepakati sebagai
berikut:
Pasal 1
1. Negara Pihak pada Protokol ini (“Negara Pihak”) mengakui
kompetensi Komite untuk Hak Penyandang Disabilitas (“Komite”)
untuk menerima dan mempertimbangkan komunikasi dari dan
atas nama individu-individu atau kelompok-kelompok individu
berdasarkan yurisdiksinya, yang menyatakan bahwa dirinya
merupakan korban suatu pelanggaran terhadap ketentuanketentuan dalam Konvensi yang dilakukan oleh Negara Pihak.
2. Komite tidak dapat menerima komunikasi jika hal tersebut
berkaitan dengan Negara Pihak pada Konvensi yang tidak menjadi
pihak pada Protokol ini.
Pasal 2
Komite harus mempertimbangkan bahwa suatu komunikasi tidak
dapat diterima ketika:
a. Komunikasi tanpa nama;
b. Komunikasi merupakan pelanggaran terhadap hak penyerahan
komunikasi semacam itu atau tidak sesuai dengan ketentuan34
Kertas Posisi Bab3,4.indd 34
6/11/16 11:46 AM