BAB IV PENUTUP IV.1 KESIMPULAN 46. Beragam bentuk pelanggaran HAM yang dialami Penyandang Disabilitas tidak mampu diselesaikan secara efektif oleh mekanisme nasional yang ada di Indonesia sehingga HAM Penyandang Disabilitas tidak terpenuhi. 47. Negara telah melakukan pelanggaran HAM dalam bentuk pembiaran karena tidak berupaya untuk memberikan solusi penyelesaian atas kasus pelanggaran HAM yang menimpa Penyandang Disabilitas. 48. Negara harus memberikan kesempatan kepada Penyandang Disabilitas untuk menempuh mekanisme internasional guna menyelesaikan kasusnya dengan mengesahkan Protokol Opsional pada Konvensi tentang Hak-Hak Penyandang Disabilitas, karena penggunaan forum internasional oleh setiap orang bagi upaya penyelesaian pelanggaran HAM yang dialaminya merupakan hak yang diakui dan dijamin oleh undang-undang. IV.2 REKOMENDASI 49. Tim Penyusun Kertas Posisi merekomendasikan kepada Komnas HAM agar segera menyerahkan kertas posisi ini kepada para pihak terkait dan yang berwenang yaitu Pemerintah dan/atau DPR RI. 30 Kertas Posisi Bab3,4.indd 30 6/11/16 11:46 AM

اختر الفقرة المستهدفة3