BAB IV
PENUTUP
IV.1 KESIMPULAN
46. Beragam bentuk pelanggaran HAM yang dialami Penyandang
Disabilitas tidak mampu diselesaikan secara efektif oleh
mekanisme nasional yang ada di Indonesia sehingga HAM
Penyandang Disabilitas tidak terpenuhi.
47. Negara telah melakukan pelanggaran HAM dalam bentuk
pembiaran karena tidak berupaya untuk memberikan solusi
penyelesaian atas kasus pelanggaran HAM yang menimpa
Penyandang Disabilitas.
48. Negara harus memberikan kesempatan kepada Penyandang
Disabilitas untuk menempuh mekanisme internasional guna
menyelesaikan kasusnya dengan mengesahkan Protokol Opsional
pada Konvensi tentang Hak-Hak Penyandang Disabilitas, karena
penggunaan forum internasional oleh setiap orang bagi upaya
penyelesaian pelanggaran HAM yang dialaminya merupakan hak
yang diakui dan dijamin oleh undang-undang.
IV.2 REKOMENDASI
49. Tim Penyusun Kertas Posisi merekomendasikan kepada Komnas
HAM agar segera menyerahkan kertas posisi ini kepada para
pihak terkait dan yang berwenang yaitu Pemerintah dan/atau
DPR RI.
30
Kertas Posisi Bab3,4.indd 30
6/11/16 11:46 AM