tersebut. Pertama memungkinkan individu untuk mengajukan petisi kepada Komite CRPD, mengklaim pelanggaran hak-hak mereka; dan yang kedua memberikan kewenangan Komite CRPD untuk melakukan penyelidikan atas pelanggaran serius CRPD tersebut. Per Oktober 2015,4 87 Negara telah menandatangani Protokol Opsional CRPD ini, termasuk kemungkinan kunjungan ke Negara Pihak yang bersangkutan. 23. Negara Pihak pada Protokol Opsional CRPD mengakui kewenangan komite untuk menerima dan membahas komunikasi dari orang-orang yang tunduk pada yurisdiksi hukumnya yang menyatakan dirinya sebagai korban pelanggaran terhadap hakhak yang diatur dalam CRPD. 24. Mengacu pada asas pact sunt servanda, suatu perjanjian atau kovenan memiliki konsekuensi mengikat bagi negara-negara yang menundukkan diri pada suatu perjanjian atau kovenan. 25. Dari segi teori, deklarasi suatu negara terhadap suatu instrumen dan perangkat pendampingnya dapat dibagi dalam beberapa kategori. Yaitu Optional Declaration dan Mandatory Declaration.5 26. Suatu instrumen hak asasi manusia pada umumnya memberikan pilihan kepada negara-negara untuk mengesahkan atau tidak mengesahkan instrumen tersebut. Demikian pula dengan perangkat-perangkat perjanjian lainnya yang menambah atau melengkapi instrumen tersebut seperti protokol opsional. Dalam banyak kasus, deklarasi ini berhubungan dengan kompetensi 4 United Nations Humans Rights Office of High Commisioner, Report on OP CRPD State Party, pg. 1 (diunduh darihttp://www.ohchr.org/Documents/HRBodies/CRPD/OHCHR_Map_ CRPD-OP.pdf) diakses pada tanggal 1 April 2016, Pkl 11:06 WIB 5 United Nations, Treaty Handbook, pg. 16-17 9

اختر الفقرة المستهدفة3