RINGKASAN EKSEKUTIF
PENDAHULUAN
1. Tujuan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) adalah membantu mewujudkan non-diskriminasi. Menurut Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM), tujuan Komnas HAM adalah untuk
mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia (HAM) dan untuk meningkatkan perlindungan dan penegakan HAM supaya manusia Indonesia berkembang utuh dan mampu berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan1. Untuk itu, Komnas HAM memiliki beberapa fungsi dan
wewenang, termasuk fungsi pengkajian dan penelitian2 dan wewenang untuk memberikan rekomendasi
pembentukan peraturan perundang-undangan3.
2. Selain UU HAM, berdasarkan Undang-Undang tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis (UU
PDRE), Komnas HAM juga melakukan pengawasan terhadap segala bentuk upaya penghapusan diskriminasi ras dan etnis. Pengawasan ini dilakukan dengan, antara lain, pemantauan dan penilaian kebijakan,
serta pemberian rekomendasi4.
3. Kajian dan penelitian yang dilakukan oleh Komnas HAM mengenai diskriminasi, antara lain:
•
Survei bersama dengan Litbang Kompas pada tahun 2018 tentang diskriminasi ras dan etnis terhadap
1.200 responden di 34 provinsi5. Lebih dari separuh responden yang pernah melihat ungkapan diskriminatif baik lisan atau tulisan, melihatnya di fasilitas umum milik pemerintah, seperti kantor kelurahan,
sekolah negeri, dan puskesmas.6
•
Kajian atas peraturan terkait pendirian rumah ibadah7 pada tahun 2020 yang menemukan bahwa peraturan tersebut berpotensi diskriminatif karena syarat-syarat subjektif yang tidak mudah dipenuhi oleh
kelompok minoritas dalam praktik.8
•
Kajian pemenuhan hak atas kesehatan bagi kelompok rentan tahun 2020 yang mencatat bahwa Orang
dengan HIV/AIDS masih terhambat dalam akses kesehatan karena regulasi dan praktik diskriminasi.
Dan, oleh karena itu, negara harus menguatkan perlindungan kelompok rentan, khususnya Orang
dengan HIV/AIDS, di sektor publik dan privat.9
•
Tinjauan atas Undang-Undang Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya pada tahun 2021 yang
menemukan bahwa ketentuan-ketentuan tersebut belum menginklusi pekerja prekariat dan telah
mengabaikan mereka secara diskriminatif.10
•
Survei bersama Litbang Kompas pada Oktober 2021 yang mendapati 27,8 persen responden mengatakan pernah mengalami, mendengar, atau menyaksikan diskriminasi saat berhadapan dengan aparat
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 75.
Undang-Undang Hak Asasi Manusia, Pasal 76 ayat (1).
Undang-Undang Hak Asasi Manusia, Pasal 89 ayat (1) huruf b.
4
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, Pasal 8.
5
Alvin, “Potensi Diskriminasi Ras dan Etnis Sangat Tinggi”, Komnas HAM, 19 November 2018, https://www.komnasham.go.id/index.php/news/2018/11/19/687/potensi-diskriminasi-ras-dan-etnis-sangat-tinggi.html.
6
Ign. L. Adhi Bhaskara, “Survei Komnas HAM: Diskriminasi Etnis & Ras Masih Terus Ditolerir”, Tirto.id, 21 November 2018, https://tirto.id/survei-komnas-ham-diskriminasi-etnis-ras-masih-terus-ditolerir-dahP.
7
Komnas HAM, Kajian Komnas HAM RI atas PBM No. 9 dan 8 tahun 2006 terkait Pendirian Rumah Ibadah, 2020, https://www.komnasham.go.id/files/20201219-kajian-komnas-ham-ri-atas-pbm--$VBFI34A.pdf.
8
Banu, “Komnas HAM Soroti Diskriminasi Pendirian Tempat Ibadah”, Komnas HAM, 23 November 2018, https://www.komnasham.go.id/index.php/news/2018/11/23/690/komnas-ham-soroti-diskriminasi-pendirian-tempat-ibadah.html.
9
Komnas HAM, Kajian Pemenuhan Hak Atas Kesehatan Bagi Kelompok Rentan di Indonesia, 2020, https://www.komnasham.go.id/files/20210129-kajian-pemenuhan-hak-atas-kesehatan-$W0G.pdf.
10
Komnas HAM, Kertas Kebijakan Tinjauan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pelaksanaannya pada Klaster
Ketenagakerjaan terhadap Hak atas Pekerjaan dan Penghidupan yang Layak bagi Pekerja Prekariat, 2021, https://www.komnasham.go.id/files/20220203-kertas-kebijakan-tinjauan-atas-$K4V.pdf.
1
2
3
02
KESETARAAN ADALAH HAK: Makalah Kebijakan Penguatan Kerangka Hukum Nasional
tentang Kesetaraan dan Penghapusan Diskriminasi yang Komprehensif