Perlunya Undang-Undang Komprehensif
lain yang juga dibahas dengan cara omnibus adalah Undang-Undang Kesehatan.232 Suatu undangundang anti-diskriminasi “omnibus” tidak berarti mengurangi, melemahkan, memundurkan ketentuan
progresif yang terdapat pada undang-undang yang terdampak, melainkan menyeragamkan kemajuan itu
bagi undang-undang lain.
Sebagai
Sebagai
Penguji
Penguji
dan dan
Penyelaras
Penyelaras
105. Indonesia masih memiliki banyak peraturan perundang-undangan yang memuat ketentuan-ketentuan
diskriminatif, padahal ketentuan-ketentuan itu bertentangan dengan asas kesetaraan atau persamaan
dan non-diskriminasi yang ada dalam Pancasila, UUD 45, prinsip negara hukum, demokrasi, HAM,
SDGs, dan standar internasional. Ketentuan-ketentuan itu masih dipertahankan atau belum dicabut
mungkin karena dianggap tidak diskriminatif. Selain itu, Indonesia juga memiliki ketentuan hukum yang
tidak tegas atau terang-terangan diskriminatif namun dalam praktiknya atau penafsirannya dapat menjadi
diskriminatif. Ini bisa jadi berpangkal pada kesalahpahaman mengenai diskriminasi dan bentuk-bentuknya, karena ketentuan-ketentuan yang saat ini ada kurang jelas.
106. Untuk itu, Indonesia membutuhkan suatu undang-undang yang memberikan kejelasan, menjadi rujukan
utama dan menarik garis batas tegas mengenai apa yang diskriminatif dan apa yang tidak. Undangundang tersebut dapat memberikan acuan umum dan perincian konkret mengenai diskriminasi yang
membuatnya tidak lagi disalahpahami. Sebagai produk undang-undang yang padat, lengkap dan terangbenderang, undang-undang anti-diskriminasi yang komprehensif dapat berlaku sebagai referensi definitif
dan otoritatif untuk menguji semua peraturan perundang-undangan, baik yang setara maupun lebih rendah,
apakah diskriminatif atau tidak. Pengujian ini dapat dilakukan, misalnya, dalam proses penyelarasan/
harmonisasi suatu rancangan peraturan, atau dalam pengujian di pengadilan suatu peraturan perundangundangan yang sudah terbit.
107. Bagi ketentuan yang telah ada dan diskriminatif, pemerintah dapat memberlakukan asas lex posterior
derogat legi priori dan menyatakan ketentuan tersebut dicabut atau tidak akan dilaksanakan demi
kepentingan umum. Bagi perda-perda yang diskriminatif, masyarakat dapat memohonkan pengujiannya
terhadap undang-undang anti-diskriminasi komprehensif yang lebih tinggi dalam urutan hierarki dan
meminta pencabutan perda-perda tersebut kepada Mahkamah Agung.
32
KESETARAAN ADALAH HAK: Makalah Kebijakan Penguatan Kerangka Hukum Nasional
tentang Kesetaraan dan Penghapusan Diskriminasi yang Komprehensif