Perlunya Undang-Undang Komprehensif
•
Rekomendasi dari Jerman untuk menghapuskan diskriminasi terhadap perempuan dan kelompok
terpinggirkan dengan mencabut peraturan perundang-undangan nasional dan lokal yang bermasalah186, dan rekomendasi dari Argentina untuk memperkuat kebijakan anti-diskriminasi untuk memberantas rintangan yang membuat perempuan dan anak perempuan enggan mengajukan laporan/
pengaduan mengenai diskriminasi dan kekerasan berbasis gender.187
•
Rekomendasi dari Etiopia untuk terus memperbaiki mekanisme yang panduan dan pemantauan untuk
mencegah undang-undang dan peraturan yang diskriminasi atau intoleran187 dan rekomendasi untuk
memastikan bahwa KUHP hasil revisi tidak mencantumkan ketentuan yang diskriminatif.189
79. Pemerintah Indonesia menyatakan bahwa rekomendasi-rekomendasi di atas akan dipertimbangkan
dalam merumuskan dan mengimplementasikan kebijakan dan peraturan perundang-undangan nasional.
Indonesia juga akan memperkuat kebijakan dan program pembangunan serta perlindungan HAM bagi
kelompok-kelompok rentan, terutama penyandang disabilitas, anak-anak, lansia, dan masyarakat hukum
adat.190
C. Komitmen
B. Kewajiban
Pembangunan
Hukum Negara
80. Kesetaraan dan non-diskriminasi juga menjadi bagian dari rencana pembangunan sebagai tujuan dan
sebagai asas. Sebagaimana dapat dilihat dalam uraian di bawah ini, tujuan dari pembangunan adalah
mengurangi ketimpangan, dan pembangunan harus dilakukan secara non-diskriminatif. Keduanya tertuang dalam dokumen pembangunan global dan dalam negeri Indonesia.
Rencana
NegaraPembangunan
Hukum
Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2022-2024
81. Dalam dokumen RPJMN191, salah satu “Prinsip Dasar Pembangunan Nasional” yang disebutkan adalah
“Menjamin Keadilan”. Butir pertama uraian prinsip ini adalah agar pembangunan “Menjamin akses dan
kesempatan yang sama bagi seluruh masyarakat tanpa diskriminasi untuk berpartisipasi seluas-luasnya
dalam pembangunan dan mendapatkan manfaatnya”. Butir keduanya adalah “Penegakan hukum yang
menjamin kesetaraan, keadilan, kepastian hukum, dan asas manfaat pada masyarakat.”
82. Dalam salah satu “Isu Strategis” yaitu “Konsolidasi Demokrasi”, satu hal yang perlu diperhatikan adalah
“masalah kesetaraan dan kebebasan seperti ancaman kebebasan berpendapat, intoleransi, dan diskriminasi terhadap berbagai perbedaan akan melemahkan persatuan dan kesatuan bangsa”. Lebih lanjut,
salah satu dari ketujuh agenda pembangunan adalah “Memperkuat Stabilitas Polhukhankam dan Transformasi Pelayanan Publik”. Ini berarti “Negara wajib hadir dalam melayani dan melindungi segenap
bangsa, serta menegakkan kedaulatan negara”. Hal ini dicapai melalui, antara lain, “Penataan kapasitas
lembaga demokrasi, penguatan kesetaraan dan kebebasan”.
Sustainable
Amanat Konstitusi
Development
Indonesia
Goals (SDGs)
83. Indonesia, sebagai salah satu negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa, telah mengadopsi Tujuan
Ibid., rekomendasi 140.175.
Ibid., rekomendasi 140.190.
Ibid., rekomendasi 140.65.
189
Ibid., rekomendasi 140.48.
190
Dewan HAM PBB, Report of the Working Group on the Universal Periodic Review: Indonesia; Views on conclusions and/or recommendations, voluntary
commitments and replies presented by the State under review, A/HRC/52/8/Add.1, 2023, paragraf 11 dan 12, https://documents-dds-ny.un.org/doc/UNDOC/GEN/G23/052/39/PDF/G2305239.pdf.
191
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024, halaman I.39.
186
187
188
26
KESETARAAN ADALAH HAK: Makalah Kebijakan Penguatan Kerangka Hukum Nasional
tentang Kesetaraan dan Penghapusan Diskriminasi yang Komprehensif