Situasi Diskriminasi di Indonesia
Agama
Agama
dandan
Keyakinan
Keyakinan
– Pendidikan
– Pendidikan
33. Menurut survei toleransi siswa Sekolah Menengah Atas yang dilakukan oleh Setara Institute tahun 2023,
24,2% remaja masuk kategori intoleran pasif, dan 5% remaja termasuk intoleran aktif.75 Menurut Yayasan
Cahaya Guru (YCG), lembaga pendidikan yang semestinya mempromosikan keragaman dan sikap toleran justru, dalam beberapa kasus, memperkuat intoleransi.76 Guru dan siswa dapat secara terbuka
menunjukkan ketidak-nyamanannya terhadap perbedaan etnis dan keyakinan.77 Segregasi, diskriminasi,
atau intoleransi seperti dibiarkan, tidak diantisipasi secara sistematis, atau malah didukung.78
34. Bagi penghayat kepercayaan, terdapat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud)
yang memberikan jaminan formal hak pendidikan.79 Namun, di lapangan, anak siswa dan guru penghayat
masih didiskriminasi. Permendikbud itu, sekalipun merupakan langkah maju, hanya berisi lima pasal mengenai jaminan hak pendidikan penghayat kepercayaan tanpa penjelasan bagaimana melaksanakannya. Tak
ada pula sanksi bagi diskriminasi penghayat kepercayaan di lingkungan pendidikan.80
Agama
Agama
dandan
Keyakinan
Keyakinan
– Busana
– Busana
Perempuan
Perempuan
35 Pada Maret 2021, Human Rights Watch (HRW) menerbitkan laporan tentang aturan berpakaian yang
diskriminatif bagi perempuan dan anak perempuan di Indonesia berdasarkan wawancara di berbagai kota
di Pulau Jawa, Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, dan Bali.81 Pangkalnya adalah Peraturan Menteri Pendidikan tahun 201482 yang ditafsirkan mewajibkan siswi Muslim mengenakan jilbab sebagai bagian dari
seragam sekolah negeri. Setelah itu, bermunculan peraturan daerah yang mewajibkan jilbab di sekolah.
Siswa menanggung perundungan dan tekanan psikologis untuk mengenakan jilbab, serta konsekuensi
jika tidak menurut, seperti terpaksa mengundurkan diri dari sekolah.83
36. Pada Februari 2021, berawal dari adanya peraturan di Padang yang mewajibkan siswi sekolah termasuk
non-Muslim mengenakan jilbab84, Pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri87 yang memberikan kebebasan bagi anak siswa untuk mengenakan seragam dengan atau tanpa
kekhasan agama, serta melarang adanya kebijakan baik yang mendorong maupun melarang pemakaian
seragam dengan kekhasan agama.86 Namun, pada Mei 2021, Mahkamah Agung membatalkan ketentuan
tersebut dengan alasan bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.87 Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyayangkan keputusan tersebut.88
SETARA Institute for Democracy and Peace, Ringkasan Laporan Survei Toleransi Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA), 2023, Temuan Kunci Nomor 7,
https://setara-institute.org/laporan-survei-toleransi-siswa-sekolah-menengah-atas-sma/.
76
Yayasan Cahaya Guru, Kertas Posisi: Memanifestasikan Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan untuk Memperkuat Keragaman, 2020, halaman 1, https://cahayaguru.or.id/publikasi/10/download-kertas-posisi.
77
Ibid., halaman 3.
78
Ibid., halaman 11.
79
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 27 Tahun 2016 tentang Layanan Pendidikan Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa pada
Satuan Pendidikan.
80
Triyo Handoko, "Hak Pendidikan Penghayat Kepercayaan: Didiskriminasi dan Diabaikan", Tirto.id, 25 Oktober 2021, https://tirto.id/hak-pendidikan-penghayat-kepercayaan-didiskriminasi-dan-diabaikan-gkF1.
81
Human Rights Watch, “Aku Ingin Lari Jauh” Ketidakadilan Aturan Berpakaian bagi Perempuan di Indonesia, 18 Maret 2021, https://www.hrw.org/id/report/2021/03/18/378167 .
82
Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
83
Heyder Affan, “Jilbab di sekolah negeri: 'Saya lepas jilbab dicap bermoral buruk, diintimidasi, dikucilkan lingkungan'”, BBC News Indonesia, 18 Maret 2021,
https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-56425516
85
https://tirto.id/rombak-peraturan-diskriminatif-wajib-jilbab-di-sekolah-sumbar-f9CC.
85
Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 02/KB/2O2l, Menteri Dalam Negeri Nomor 025-199 Tahun 2021, Menteri Agama Nomor
219 Tahun 2021 tentang Penggunaan Seragam dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan menengah.
86
Dian Ihsan, "SKB 3 Menteri: 6 Keputusan Utama Pakaian Seragam di Sekolah Negeri", Kompas.com, 4 Februari 2021, https://www.kompas.com/
edu/read/2021/02/04/091604671/skb-3-menteri-6-keputusan-utama-pakaian-seragam-di-sekolah-negeri.
87
Luthfia Ayu Azanella, Rendika Ferri Kurniawan, "6 Poin Utama SKB 3 Menteri soal Seragam Sekolah yang Dibatalkan MA", Kompas.com, 8 Mei 2021,
https://www.kompas.com/tren/read/2021/05/08/110000165/6-poin-utama-skb-3-menteri-soal-seragam-sekolah-yang-dibatalkan-ma.
88
Nurul Fitriana, “Sayangkan Putusan MA, Berikut 7 Poin Dukungan KPAI Terhadap SKB 3 Menteri tentang Seragam Sekolah”, Kompas TV, 9 Mei 2021,
https://www.kompas.tv/nasional/172472/sayangkan-putusan-ma-berikut-7-poin-dukungan-kpai-terhadap-skb-3-menteri-tentang-seragam-sekolah.
75
12
KESETARAAN ADALAH HAK: Makalah Kebijakan Penguatan Kerangka Hukum Nasional
tentang Kesetaraan dan Penghapusan Diskriminasi yang Komprehensif