BAB III I M P L E M E N TA S I PA N C A S I L A S A AT I N I Jika kita melihat dari aktor yang dilaporkan oleh masyarakat dalam pelanggaran hak asasi manusia (Tabel 3), maka telah terjadi pergeseran setelah Reformasi1998. Bila sebelum Reformasi, aktor terlapor oleh masyarakat adalah pihak TNI AD, maka pasca Reformasi beralih ke pihak Polri --yang mana hal ini sejalan dengan penghapusan dwi fungsi dan pemisahan Polri-- sebagai aparat negara yang langsung berhadapan dengan masyarakat.9) Tabel 3: Pengaduan Pelanggaran HAM menurut Aktor Yang Diadukan 2011-2015 No POTENSIAL TERDUGA PELAKU JUMLAH BERKAS 2011 2012 2013 2014 2015 1 Kepolisian 1.839 1.938 1.845 2.483 1.170 2 Korporasi 1.068 1.126 958 1.127 456 3 Pemerintah Daerah 830 569 542 771 391 4 Lembaga Peradilan 520 542 484 641 281 5 Pemerintah Pusat/ Kementerian 261 483 488 499 176 Sumber: Laporan Kinerja Bagian Dukungan Pengaduan Komnas HAM RI. Catatan: Data ini disajikan periode 1 Januari 2015 s.d. 30 April 2015 Jadi, pasca Reformasi 1998, yang berarti berada di dalam era politik yang tidak represif lagi telah terjadi perubahan ke realitas yang lebih demokratis sehingga wacana yang berkembang adalah bagaimana menciptakan demokrasi yang substantif, yang mana kondisi ini dapat mendorong perubahan menuju ke kehidupan bernegara yang melindungi hak asasi warganegara oleh negara itu sendiri. Pertama, bahwa telah terjadi 9) “Ryamizard Ryacudu yang dipilih Presiden Joko Widodo menjadi menteri pertahanan (menhan) mengklaim dirinya tak pernah terlibat kasus pelanggaran HAM. Bahkan kata Ryamizard, almarhum Aktivis Munir pernah mengatakan bahwa dia salah satu perwira Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang tak terlibat kasus HAM.” http://www.beritasatu.com/nasional/220333-ryamizard-ryacudu-saya-takpernah-terlibat-kasus-ham.html. Namun bukanlah segampang sebagaimana yang disampaikan oleh Ryamizard Ryacudu bila seorang aparat secara sosial dianggap potensial melakukan pelanggaran hak asasi manusia yang berat karena sesuai dengan konstitusi bahwa negara ini adalah negara hukum, maka kebebasan seseorang aparat negara dari pelanggaran ham harus ditentukan secara hukum. I 52 Pancasila, Hak Asasi Manusia dan Ketahanan Nasional

اختر الفقرة المستهدفة3