P E N G A N TA R upaya untuk menjadikan isu hak asasi manusia sebagai prinsip dan norma yang diimplementasikan ke berbagai bidang kehidupan; politik, ekonomi, pertahanan keamanan dan bahkan bidang kehidupan sosial budaya. Meskipun demikian, nampaknya tidak mudah mentransformasi nilai-nilai hak asasi manusia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Padahal hak asasi manusia sendiri sesungguhnya bukan kosa kata asing yang baru kita kenal. Sejak Dasar Negara dibicarakan oleh para Founding Fathers, hak asasi manusia sudah menjadi bagian yang tak terbantahkan dalam diskursus merebut kemerdekaan hingga diterimanya Indonesia sebagai negara yang berdaulat pada 1945 yang kemudian melahirkan Konstitusi RI yang dikenal sebagai UUD 1945. Bahkan jika ditelusuri lebih jauh, UUD RIS 1949 hingga UUD Sementara 1950 yang pernah dibentuk beberapa periode sebelum kita kembali ke UUD 1945, lebih dari tujuh puluh persen memuat pokok-pokok pemikiran sebagaimana dituangkan dalam Deklarasi Universal HAM di PBB 1946. Salah satu hambatan besar yang sering menjadi gagasan yang berseberangan dengan hak asasi manusia adalah diskursus ketahanan nasional. Seringkali disampaikan oleh kalangan yang dekat dengan TNI bahwa berbagai tugas yang dilakukan oleh Komnas HAM dalam upaya melakukan penyelidikan untuk membuktikan dugaan pelanggaran HAM yang berat sebagaimana diatur dalam UU No.26 Tahun 2000, dan upaya-upaya untuk menegakkan HAM berdasarkan UU No.39 Tahun 1999 dianggap tidak penting dan membahayakan keselamatan negara. Hambatan-hambatan ini bahkan merembes ke kelompok-kelompok masyarakat yang merasa tidak suka dengan upaya-upaya yang dilakukan Komnas HAM. Istilah “HAM dari Barat, tidak sesuai Pancasila” bahkan memperhadapkan antara “negara Pancasila vs Demokrasi dan HAM” kerap muncul dalam spanduk-spanduk yang disebar di beberapa tempat. Bahkan beberapa kali kantor Komnas HAM mendapat serangan dari kelompok ini. Buku yang ditulis oleh Otto Syamsudin Ishak ini merupakan upaya untuk menunjukkan bahwa diskursus ketahanan nasional dapat disandingkan dengan hak asasi manusia. Keduanya saling mengisi satu sama lain dan oleh karena itu tidak perlu dihadap-hadapkan satu sama lain. Oleh karena itu, demikian disampaikan Otto di buku ini, “yang di dalam bahasa undangundang disebutkan “Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia”, apabila dilaksanakan oleh Pemerintah, aktor non-negara dan korporasi, maka dengan sendirinya pondasi persatuan atau perasaan xi Pancasila, Hak Asasi Manusia dan Ketahanan Nasional

اختر الفقرة المستهدفة3