Standar Norma dan Pengaturan Nomor 8 tentang Hak Memperoleh Keadilan 9. Komnas HAM juga menerima pengaduan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran hak memperoleh keadilan oleh lembaga peradilan.5 Aduan yang dimaksud antara lain tidak diberikannya salinan putusan perkara, tidak dilaksanakannya putusan pengadilan, dan putusan hakim yang mengabaikan bukti dan fakta dalam persidangan. Data ini menunjukkan bahwa pada tahap peradilan, dugaan pelanggaran hak dapat terjadi dengan bentuk persoalan administrasi hingga tidak dijalankannya putusan pengadilan. Hal ini menghambat hak pelapor dan korban untuk mendapatkan pemulihan atas pelanggaran hak memperoleh keadilan. 10. Kelompok khusus meliputi kelompok rentan dan kelompok minoritas yang meliputi perempuan, anak, penyandang disabilitas, masyarakat hukum adat, orang lanjut usia, masyarakat miskin, kelompok minoritas berdasarkan agama, ras dan suku, dan kelompok minoritas berdasarkan orientasi seksual dan identitas gender. Masyarakat yang termasuk dalam kelompok khusus ini sering menghadapi berbagai hambatan-hambatan yang dapat menyebabkan terlanggarnya hak memperoleh keadilan. Oleh karena kerentanan yang dimilikinya, kelompok khusus sering mendapatkan berbagai macam bentuk diskriminasi baik dari aparat penegak hukum ataupun dari sistem dan/atau mekanisme prosedural hukum yang ada. Perlakuan diskriminasi dapat ditemui baik dari segi aksesibilitas fisik dan ekonomi, proses administrasi, perlakuan yang tidak menyenangkan, hingga jenis sanksi dan vonis yang diberikan. 11. Berbagai pelanggaran hak memperoleh keadilan yang muncul dalam masyarakat menjadi indikasi awal bahwa adanya permasalahan pada proses implementasi dan penegakan hukum yang belum sesuai dengan prinsip, norma, dan standar HAM. Hal ini dapat terjadi karena di antara lembaga penegak hukum belum mempunyai tafsir yang sinkron terhadap peraturan perundang-undangan sehingga terjadi disharmoni dalam pelaksanaannya misalnya terkait konsep dan aturan tentang keadilan restoratif. 12. Belum adanya penjabaran secara komprehensif dan terjadinya perbedaan tafsir dan implementasi antar institusi penegak hukum atas hak memperoleh keadilan, maka Komnas HAM menyusun Standar Norma dan Pengaturan (SNP) tentang Hak Memperoleh Keadilan. B. Kedudukan Komnas HAM 13. Komnas HAM adalah lembaga mandiri yang setingkat dengan lembaga negara lainnya yang dibentuk dengan undang-undang. Dalam Pasal 75 huruf a dan b UU HAM, Komnas HAM memiliki tujuan untuk mengembangkan situasi yang kondusif bagi pelaksanaan HAM sesuai dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, serta meningkatkan perlindungan dan penegakan HAM bagi seluruh rakyat Indonesia sehingga mampu berpartisipasi dalam pelbagai bidang kehidupan. 5 Berdasarkan data pengaduan Komnas HAM, rata-rata pengaduan berkaitan dengan permasalahan putusan pengadilan dalam 4 tahun terakhir (2017-2020) mencapai 35,5% kasus. 3

اختر الفقرة المستهدفة3