Standar Norma dan Pengaturan Nomor 8 tentang Hak Memperoleh Keadilan GLOSARIUM Hak Otohton Hak alamiah (natural right) yang dimiliki oleh kesatuan masyarakat hukum adat sebelum ada pengaturan hak lainnya. Hak yang bersifat original (orisinil). Due Process of Law Proses hukum yang benar dan adil. Non-derogable Rights Hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun. Ne Bis in Idem Asas hukum yang melarang seseorang untuk diadili atau dihukum kembali untuk kejahatan yang telah dipidanakan kepadanya. Asas Non-Retroaktif Asas yang melarang keberlakuan surut sebuah undang-undang. Asas Non-self Incrimination Asas untuk tidak memberikan keterangan yang memberatkan dirinya sendiri dalam proses peradilan pidana. Pro Bono Bantuan pelayanan hukum secara cuma-cuma atau berbiaya rendah yang diberikan kepada masyarakat umum, terutama mereka yang tidak mampu. Pro Deo Proses berperkara di pengadilan secara cuma-cuma dengan dibiayai oleh negara. Kebijakan Apartheid Kebijakan mempertahankan dominasi kelompok minoritas ras kulit putih yang berkuasa atas kelompok mayoritas bukan kulit putih yang memiliki daya tawar lebih rendah melalui pengaturan masyarakat di bidang sosial, ekonomi, politik, militer, dan kebudayaan. Patriarki Budaya patriarki. Yakni budaya yang menempatkan laki-laki sebagai pusat kekuasaan tunggal dalam berbagai tatanan dan lapisan masyarakat. Forum Internum Kebebasan untuk memiliki atau menganut agama atau kepercayaan atas pilihannya sendiri, termasuk berpindah atau meninggalkan agama atau kepercayaan. Hak ini merupakan hak absolut, tidak dapat dibatasi dalam keadaan apapun. Forum Externum Kebebasan untuk mengungkapkan atau memanifestasikan agama atau keyakinan, yang dalam kondisi-kondisi tertentu dan untuk tujuan-tujuan yang spesifik, dapat dibatasi. 69

اختر الفقرة المستهدفة3