Standar Norma dan Pengaturan Nomor 8 tentang Hak Memperoleh Keadilan c. d. e. f. g. orientasi seksual dan identitas gender, masyarakat hukum adat, kelompok masyarakat dengan pendidikan menengah ke bawah, dan masyarakat dengan tingkat sosial ekonomi menengah ke bawah. Negara wajib memenuhi akses informasi seluas-luasnya tentang prosedur dan mekanisme hak memperoleh keadilan, yang mudah diakses dan dipahami oleh berbagai individu dan kelompok masyarakat yang berbeda latar belakang. Termasuk akses atas putusan badan peradilan di tingkat daerah dan pusat. Negara wajib terus memperbaiki mekanisme dan prosedur internal untuk memastikan akuntabilitas lembaga dan aparat penegak hukum di kepolisian, kejaksaan, dan badan peradilan. Negara wajib merumuskan dan menerapkan standar yang sama atas keadilan restoratif di kepolisian, kejaksaan, dan badan peradilan, yang sesuai dengan prinsip dan norma HAM. Standar ini penting diterapkan agar tidak terjadi interpretasi dan implementasi yang berbeda-beda di antara institusi penegak hukum. Negara berkewajiban menjamin akses terhadap keadilan yang efektif bagi penyandang disabilitas atas dasar prinsip kesetaraan. Termasuk melalui pengaturan akomodasi secara prosedural dan sesuai dengan ragam disabilitasnya, dalam rangka memfasilitasi hak-hak penyandang disabilitas, termasuk sebagai saksi dalam persidangan, termasuk dalam penyelidikan dan penyidikan.70 Negara wajib memastikan aksesibilitas setiap sarana prasarana terkait hak memperoleh keadilan bagi penyandang disabilitas. Antara lain dapat berupa sarana dan prasarana bagi penyandang disabilitas untuk mempermudah akses dalam gedung kepolisian, gedung kejaksaan, gedung peradilan, dan lembaga pemasyarakatan; menyediakan huruf braille atau teknologi yang memudahkan penyandang disabilitas penglihatan (screen reader) dan tanda-tanda yang mudah dipahami di dalam gedung kepolisian, gedung kejaksaan, gedung peradilan, dan lembaga pemasyarakatan; menyediakan bentuk-bentuk bantuan langsung dan perantara, termasuk pemandu, pembaca, dan penerjemah bahasa isyarat profesional dalam setiap tahapan hukum, baik pemeriksaan maupun sampai tahap persidangan; dan menyediakan layanan online yang mudah diakses oleh penyandang disabilitas. C. Legislasi a. Negara wajib menyusun dan/atau merevisi peraturan perundang-undangan untuk memastikan kepatuhan hukum nasional dengan norma-norma hukum HAM internasional yang telah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia. b. Negara wajib melakukan sinkronisasi kebijakan dan peraturan dari tingkat yang tinggi hingga yang terendah. Sinkronisasi ini untuk memastikan tidak ada kontradiksi antara satu dengan yang lain yang dapat melanggar hak memperoleh keadilan. Hal ini di antaranya terkait dengan konsep dan implementasi atas pendekatan keadilan restoratif di antara lembaga penegak hukum. 70 Pasal 13 Konvensi Internasional tentang Hak-Hak Penyandang Disabilitas. 50

اختر الفقرة المستهدفة3