Standar Norma dan Pengaturan Nomor 8 tentang Hak Memperoleh Keadilan
c.
d.
e.
Negara wajib menghargai dan mengakui pluralisme, dan mekanisme informal
hak memperoleh keadilan yang berlaku dalam masyarakat. Misalnya balai
mediasi atau pengadilan adat yang sesuai dengan prinsip dan norma HAM;
Negara wajib menahan diri dari tindakan apapun yang bisa menghalangi,
mengurangi, dan membatasi hak-hak setiap orang untuk memperoleh keadilan
secara sewenang-wenang;
Negara wajib menghormati mekanisme hukum yang ditempuh oleh para
pencari keadilan, yang di antaranya bisa melalui mekanisme informal melalui
pemuka adat dan tokoh masyarakat, dan pendampingan oleh lembaga bantuan
hukum.
249. Pelaksanaan kewajiban negara untuk melindungi hak memperoleh keadilan di
antaranya dapat diuraikan sebagai berikut:
a. Negara wajib mengambil langkah-langkah yang tepat untuk mencegah,
menyelidiki, menghukum, dan memulihkan; ketika terjadi pelanggaran hak
memperoleh keadilan, secara cepat, efektif, tidak melakukan penundaan
berlarut, dan tidak diskriminatif;
b. Negara wajib memproses segala bentuk laporan dugaan pelanggaran hak
memperoleh keadilan baik yang masuk dalam delik aduan ataupun non-aduan;
Proses ini harus dilakukan secara cepat, efektif, transparan, tidak melakukan
penundaan berlarut, dan tidak diskriminatif;
c. Negara wajib melindungi setiap orang atas potensi pelanggaran hak
memperoleh keadilan. Baik yang dilakukan aparat negara ataupun aktor nonnegara, termasuk individu atau kelompok masyarakat atau badan hukum;
d. Negara wajib memastikan kesigapan dan respons cepat aparaturnya untuk
memastikan terlindunginya hak memperoleh keadilan dalam segala situasi dan
di tengah berbagai tantangan perbedaan wilayah geografis, sosial budaya,
infrastruktur, dan kondisi ekonomi yang sangat beragam;
e. Negara wajib menjamin rasa aman dan nyaman para pencari keadilan
utamanya kelompok rentan dan minoritas suku, ras, etnis, agama/keyakinan,
orientasi seksual, dan identitas gender; dalam membela haknya memperoleh
keadilan;
f. Negara wajib melindungi hak memperoleh keadilan bagi warga negara
Indonesia yang sedang menghadapi proses hukum di luar negeri melalui
koordinasi yang efektif dengan otoritas terkait di luar negeri;
g. Negara wajib melindungi hak memperoleh keadilan tidak hanya kepada warga
negara Indonesia dan warga negara asing, namun juga bagi orang yang tidak
memiliki kewarganegaraan (stateless), yang berada dalam yurisdiksi
Pemerintah Indonesia;
h. Negara wajib mengambil langkah-langkah afirmatif guna melindungi hak
memperoleh keadilan khususnya terhadap kelompok rentan dan minoritas;
i. Negara wajib menyediakan dan mendukung mekanisme penanganan
pengaduan masyarakat melalui lembaga-lembaga kuasi-yudisial, seperti
Komnas HAM;
j. Negara wajib menyediakan dan menerapkan mekanisme pemantauan dan
pengaduan dugaan pelanggaran hak memperoleh keadilan; yang mudah
48