Standar Norma dan Pengaturan Nomor 8 tentang Hak Memperoleh Keadilan c. d. e. Negara wajib menghargai dan mengakui pluralisme, dan mekanisme informal hak memperoleh keadilan yang berlaku dalam masyarakat. Misalnya balai mediasi atau pengadilan adat yang sesuai dengan prinsip dan norma HAM; Negara wajib menahan diri dari tindakan apapun yang bisa menghalangi, mengurangi, dan membatasi hak-hak setiap orang untuk memperoleh keadilan secara sewenang-wenang; Negara wajib menghormati mekanisme hukum yang ditempuh oleh para pencari keadilan, yang di antaranya bisa melalui mekanisme informal melalui pemuka adat dan tokoh masyarakat, dan pendampingan oleh lembaga bantuan hukum. 249. Pelaksanaan kewajiban negara untuk melindungi hak memperoleh keadilan di antaranya dapat diuraikan sebagai berikut: a. Negara wajib mengambil langkah-langkah yang tepat untuk mencegah, menyelidiki, menghukum, dan memulihkan; ketika terjadi pelanggaran hak memperoleh keadilan, secara cepat, efektif, tidak melakukan penundaan berlarut, dan tidak diskriminatif; b. Negara wajib memproses segala bentuk laporan dugaan pelanggaran hak memperoleh keadilan baik yang masuk dalam delik aduan ataupun non-aduan; Proses ini harus dilakukan secara cepat, efektif, transparan, tidak melakukan penundaan berlarut, dan tidak diskriminatif; c. Negara wajib melindungi setiap orang atas potensi pelanggaran hak memperoleh keadilan. Baik yang dilakukan aparat negara ataupun aktor nonnegara, termasuk individu atau kelompok masyarakat atau badan hukum; d. Negara wajib memastikan kesigapan dan respons cepat aparaturnya untuk memastikan terlindunginya hak memperoleh keadilan dalam segala situasi dan di tengah berbagai tantangan perbedaan wilayah geografis, sosial budaya, infrastruktur, dan kondisi ekonomi yang sangat beragam; e. Negara wajib menjamin rasa aman dan nyaman para pencari keadilan utamanya kelompok rentan dan minoritas suku, ras, etnis, agama/keyakinan, orientasi seksual, dan identitas gender; dalam membela haknya memperoleh keadilan; f. Negara wajib melindungi hak memperoleh keadilan bagi warga negara Indonesia yang sedang menghadapi proses hukum di luar negeri melalui koordinasi yang efektif dengan otoritas terkait di luar negeri; g. Negara wajib melindungi hak memperoleh keadilan tidak hanya kepada warga negara Indonesia dan warga negara asing, namun juga bagi orang yang tidak memiliki kewarganegaraan (stateless), yang berada dalam yurisdiksi Pemerintah Indonesia; h. Negara wajib mengambil langkah-langkah afirmatif guna melindungi hak memperoleh keadilan khususnya terhadap kelompok rentan dan minoritas; i. Negara wajib menyediakan dan mendukung mekanisme penanganan pengaduan masyarakat melalui lembaga-lembaga kuasi-yudisial, seperti Komnas HAM; j. Negara wajib menyediakan dan menerapkan mekanisme pemantauan dan pengaduan dugaan pelanggaran hak memperoleh keadilan; yang mudah 48

اختر الفقرة المستهدفة3