Standar Norma dan Pengaturan Nomor 8 tentang Hak Memperoleh Keadilan merawat anak-anak kecil, pengusiran), dan seksual. Kekerasan ini sering tersembunyi dan disembunyikan akibat rasa malu dan tidak berdaya, terutama jika pelaku kekerasan adalah keluarga. Saat mengakses hak memperoleh keadilan, Orang Lanjut Usia yang tidak termasuk dalam kategori miskin karena tinggal dan/atau berada dalam satu kartu keluarga dengan anaknya yang mampu, tidak dapat mengakses bantuan hukum yang ditujukan untuk masyarakat miskin. Masyarakat Miskin 238. Masyarakat miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya,67 sesuai dengan standar hidup layak pada masyarakat di mana ia berdomisili. Termasuk masyarakat yang miskin karena tidak dapat mengakses/menggunakan/memperoleh manfaat dari sumber mata pencaharian yang sebenarnya mereka miliki. 239. Masyarakat miskin berhak mendapat bantuan hukum yang diberikan oleh negara berdasarkan asas kemanusiaan, penghargaan dan penghormatan, dan non diskriminasi. Akan tetapi, dalam pemberian bantuan hukum tersebut terdapat banyak persyaratan yang sulit dipenuhi oleh masyarakat miskin, terutama mereka yang juga merupakan bagian dari kelompok minoritas dan/atau kelompok rentan lainnya. Komite CEDAW mencatat bahwa dalam situasi kemiskinan, perempuan adalah pihak yang paling sedikit mendapat kesempatan untuk memperoleh makanan, pemeliharaan kesehatan, pendidikan, pelatihan, maupun untuk memperoleh kesempatan kerja dan lain-lain kebutuhan.68 240. Rumitnya persyaratan yang harus dipenuhi, mengakibatkan masyarakat miskin pencari keadilan terkendala dalam mengakses keadilan. Di antara salah satu persyaratan adalah melampirkan surat keterangan miskin dari lurah, kepala desa, atau pejabat yang setingkat di tempat tinggal pemohon.69 Untuk masyarakat yang mengalami kemiskinan secara struktural, misalnya seorang perempuan lanjut usia yang terusir dari rumahnya tentu sulit untuk mendapatkan surat keterangan ini karena di permukaan terlihat memiliki kemampuan ekonomi yang baik. V. KEWAJIBAN NEGARA 241. Indonesia sebagai negara hukum telah menjamin penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan HAM bagi setiap warga negara maupun setiap orang yang berada dalam wilayahnya berdasarkan UUD NRI 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya. 67 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin. Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW). 69 Pasal 14 UU No. 11/2011 tentang Bantuan Hukum. 68 46

اختر الفقرة المستهدفة3