Standar Norma dan Pengaturan Nomor 8 tentang Hak Memperoleh Keadilan 223. Seorang anak yang untuk sementara atau secara tetap kehilangan lingkungan keluarga, atau demi kepentingannya sendiri tidak dapat dibiarkan tetap berada dalam lingkungan itu, berhak memperoleh pelindungan khusus dan bantuan yang disediakan oleh negara.61 224. Anak yang menjadi korban tindak pidana yang dilakukan oleh salah satu atau kedua orang tuanya, terutama jika tindak pidana itu merupakan kekerasan seksual, harus dijauhkan dari salah satu atau kedua orang tuanya itu meskipun proses hukum masih berlangsung. Pemeliharaan anak korban adalah tanggung jawab negara dengan menempatkan anak korban di rumah aman dan diasuh oleh individu/lembaga dengan biaya oleh negara, sampai adanya perawatan alternatif untuk anak tersebut. Penyandang Disabilitas 225. Penyandang disabilitas yang juga merupakan bagian dari kelompok minoritas dan/atau kelompok rentan lainnya berpotensi mengalami diskriminasi berganda. Misalnya penyandang disabilitas yang merupakan bagian dari MHA, memiliki hambatan yang lebih besar dalam hak memperoleh keadilan. Hambatan ini disebabkan oleh jauhnya jarak dan beratnya medan yang harus ditempuh untuk mencapai penyedia layanan bantuan hukum. Dalam banyak kasus, penyandang disabilitas intelektual dan/atau mental yang merupakan bagian dari masyarakat miskin, di beberapa tempat dipasung dan sulit untuk mendapatkan keadilan dari kekerasan yang dialami. Penyandang disabilitas juga rentan menjadi korban kekerasan seksual serta dieksploitasi demi keuntungan ekonomi pihak yang tidak bertanggung jawab. 226. Perlakuan khusus terhadap penyandang disabilitas dalam hak memperoleh keadilan haruslah didasari dengan penghormatan, sikap menghargai, dan penerimaan atas keberadaan penyandang disabilitas. 227. Pengakuan sebagai subjek hukum yang setara dengan yang lainnya, harus menjadi dasar penikmatan penuh atas hak memperoleh keadilan bagi penyandang disabilitas. 228. Hak memperoleh keadilan bagi penyandang disabilitas mencakup penyediaan dukungan yang diperlukan untuk melaksanakan kewenangan sebagai subjek hukum. Termasuk modifikasi dan penyesuaian yang tepat dan diperlukan (akomodasi yang layak) untuk menjamin penikmatan hak memperoleh keadilan. 229. Penyediaan dukungan termasuk pendampingan bagi penyandang disabilitas yang menghadapi hambatan dalam mengemban kewajiban hukumnya. Pendampingan bagi penyandang disabilitas harus didasarkan atas pembelaan hak dengan memperhatikan prinsip penghormatan kepada martabat yang melekat, non diskriminasi, dan otonomi individu; termasuk kebebasan untuk menentukan pilihan pendamping penyandang disabilitas. 61 Pasal 20 Konvensi Internasional tentang Hak-Hak Anak. 44

اختر الفقرة المستهدفة3