Standar Norma dan Pengaturan Nomor 8 tentang Hak Memperoleh Keadilan 58. Pasal 29 Ayat (2) DUHAM, Pasal 15 Ayat (2) KIHSP, dan Pasal 7 Ayat (2) Konvensi HAM Eropa mengatur pengesampingan keberlakuan asas non-retroaktif untuk kejahatan yang dikategorikan sebagai kejahatan paling serius bagi masyarakat internasional secara keseluruhan (the most serious crimes of concern to the international community as a whole) berdasarkan prinsip-prinsip hukum kebiasan internasional (internasional customary law) seperti kejahatan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, atau kejahatan agresi24. III. TINJAUAN UMUM A. Ruang Lingkup 59. Hak memperoleh keadilan menjadi penting ketika terdapat kesenjangan antara pengaturan HAM yang kompleks dengan praktik peradilan yang justru keluarannya menimbulkan ketidakadilan dan pelanggaran HAM dalam masyarakat terutama bagi kelompok khusus yaitu kelompok rentan dan kelompok minoritas. 60. Praktik peradilan formal telah memunculkan fenomena bahwa penegakan hukum yang secara normatif konsisten dalam masyarakat majemuk dan kompleks justru melahirkan rasa ketidakadilan dalam masyarakat secara luas. Sebagai contoh, masyarakat adat menguasai tanah secara turun temurun tanpa memiliki sertifikat, sedangkan sistem peradilan formal menempatkan sertifikat sebagai bukti kepemilikan tanah yang paling kuat. Akibatnya, apabila masyarakat adat bersengketa tentang kepemilikan tanah melawan orang yang memiliki sertifikat maka mereka pasti kalah. 61. Hak memperoleh keadilan tidak hanya bertumpu pada KIHSP melainkan peraturanperaturan lain yang relevan baik di tingkat nasional maupun internasional. Bahkan, tidak menutup kemungkinan hak itu muncul dari kasus yang terjadi dan belum diakui dalam peraturan perundangan seperti hak memperoleh keadilan bagi orang dengan usia lanjut. 62. Subjek dari hak memperoleh keadilan adalah setiap orang baik individu maupun kelompok individu yang memiliki kerentanan dan kebutuhan khusus dan bukan subjek yang membutuhkan perlakuan umum. 63. Hak memperoleh keadilan mempunyai mekanisme yang mencakup mekanisme penyelesaian sengketa baik melalui peradilan maupun non-peradilan yang diselenggarakan oleh baik oleh lembaga negara maupun lembaga non-negara. 24 Mahkamah Konstitusi Republik Indoneisa dalam Putusan Nomor 065 /PUU-II/2004, 3 Maret 2005, menegaskan konstitusionalitas Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM yang mengatur jurisdiksi pengadilan HAM ad hoc untuk pelanggaran HAM berat di masa lalu yang mengesampingkan asas retroaktif. 14

اختر الفقرة المستهدفة3