Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik dalam Sorotan Hukum Islam Kesetaraan dan non-diskriminasi adalah prinsip-prinsip paling dasar hak asasi manusia. Kedua prinsip itu biasanya dipahami sebagai sepadan satu sama lain. Keduanya menunjukkan sarana-sarana positif dan negatif untuk menjamin komponen penting keadilan, yaitu imparsialitas, dan digambarkan sebagai ‘hak asasi manusia paling dasar’ dan ‘titik tolak semua kebebasan lainnya’.40 Demikian juga telah lama diperhatikan bahwa ‘ketidaksetaraan hak adalah penyebab semua kekacauan, huruhara dan perang sipil yang pernah terjadi’.41 Itulah penyebab utama penjajahan dan perbudakan, dan itu terus menjadi penyebab sekian banyak perlakuan tidak manusiawi yang berlangsung di tengah umat manusia hingga hari ini. Dari konteks hukum hak asasi manusia internasional, prinsip kesetaraan berpijak pada pengakuan bahwa ‘semua manusia dilahirkan bebas dan setara dalam hak dan martabat’.42 Jadi, hak asasi manusia diharuskan bersifat egaliter dan dinikmati oleh semua manusia dalam kesamaan yang utuh. Prinsip non-diskriminasi adalah perluasan dari hal tersebut, sehingga penikmatan hak asasi manusia harus ‘tanpa pembedaan apapun, seperti ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, pandangan politik atau lainnya, asal-usul kebangaan atau sosial, status kekayaan, kelahiran atau lainnya’.43 Selain kaidah umum kesetaraan dan non-diskriminasi yang ditegaskan dalam hukum hak asasi manusia internasional,44 Pasal 2 (1), 3, dan 26 Kovenan Internasional tentang Hakhak Sipil dan Politik secara tegas menjamin kesetaraan dan melarang diskriminasi. Di atas kita telah mengacu pada Pasal 2 (1) tentang kewajiban Negara-negara Pihak Kovenan untuk ‘menghormati dan menjamin...hak-hak yang diakui oleh Kovenan’ tanpa diskriminasi.45 Landasan-landasan diskriminasi dalam Pasal 2 (1) dan 26 bersifat umum dan identik, yakni ‘seperti ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, pandangan politik atau pandangan lainnya, asal-usul kebangsaan atau sosial, hak milik, status kelahiran atau status lainnya’. Maka itu, Pasal 3 tampak mubazir lantaran ia hanya menekankan larangan diskriminasi berdasarkan jenis kelamin dengan menjamin persamaan hak laki-laki dan perempuan.46 Namun demikian, Komite Hak Asasi Manusia mempertegas ‘dampak penting...’ Pasal 3 ‘terhadap penikmatan perempuan atas hak-hak asasi manusia yang dilindungi dalam Kovenan tersebut’.47 Hal ini lantaran budaya diskriminasi perempuan yang telah ada sejak dahulu kala pada semua masyarakat dan yang menempatkan perempuan pada urutan terakhir dalam banyak bidang hak sipil dan politik. Pasal 2 (1) dan 3 pada dasarnya bersifat tambahan untuk menjamin penikmatan yang setara atas hak-hak asasi manusia yang dijamin oleh Kovenan, sedangkan Pasal 26 bersifat umum. Akan tetapi Komite Hak Asasi Manusia juga telah mengamati bahwa kewajiban 40 41 42 43 44 45 46 47 58 Lihat, Hakim Tanaka dalam South West Africa Cases [1966] ICJ Reports, hal. 304. Lihat juga, Bayefsky, A.F., ‘The Principles of Equality or Non-Discrimination in International Law’ (1990) 11 Human Rights Law Journal, hal. 1. Paine, T., Works (ed.) Mendum, J.P. (1878) disitir dalam McKean, W., Equality and Discrimination under International Law (1983), hal. 2. Lihat, Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, Pasal 1. Lihat, Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia Pasal 2, dan Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik Pasal 2 (1)—penekanan ditambahkan oleh penulis. Lihat, Ramcharan, (c.k. no. 18), hal. 246. Lihat, paragraf 3.4 di atas. Lihat, misalnya, Joseph, S. dan Lord Lester, ‘Obligations of Non-Discrimination’ dalam Harris dan Joseph (c.k. no. 32), hal. 565. Komentar Umum (General Comment) 28, paragraf 1. Hukum Internasional Hak Asasi Manusia dan Hukum Islam

اختر الفقرة المستهدفة3