Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil
dan Politik dalam Sorotan Hukum Islam
Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan3 dalam kajian hak-hak perempuan menurut
Kovenan akan diberikan karena ia ramai diperbincangkan dalam perdebatan hak asasi
manusia internasional dan hukum Islam.
3.2 Hak-hak yang Dijamin dalam Kovenan Internasional
tentang Hak-hak Sipil dan Politik
Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik menjamin duapuluh empat hak
asasi sipil dan politik. Hak-hak itu adalah sebagai berikut:
l
Pasal 1 Hak menentukan nasib sendiri.
l
Pasal 3 Persamaan hak antara laki-laki dan perempuan.
l
Pasal 6 Hak untuk hidup.
l
Pasal 7 Kebebasan dari penyiksaan, atau perlakuan atau hukuman lain yang
kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat.
l
Pasal 8 Kebebasan dari perbudakan, perhambaan dan pekerjaan paksa.
l
Pasal 9 Hak atas kemerdekaan dan keamanan pribadi.
l
Pasal 10 Hak atas sistem penahanan yang manusiawi.
l
Pasal 11 Kebebasan dari pemenjaraan atas dasar ketidakmampuan memenuhi
kewajiban kontraktual.
l
Pasal 12 Hak atas kebebasan bergerak dan pilihan tempat tinggal.
l
Pasal 13 Kebebasan orang asing dari pengusiran semena-mena.
l
Pasal 14 Hak atas pemeriksaan adil dan proses hukum yang semestinya.
l
Pasal 15 Kebebasan dari hukum pidana yang berlaku surut (retroaktif ).
l
Pasal 16 Hak atas pengakuan sebagai pribadi di hadapan hukum.
l
Pasal 17 Hak atas kebebasan atau keleluasaan pribadi (privasi).
l
Pasal 18 Hak atas kebebasan berpikir, berkeyakinan dan beragama.
l
Pasal 19 Hak atas kebebasan berpendapat dan menyatakan pendapat.
l
Pasal 20 Larangan atas propaganda untuk perang dan hasutan kebencian.
l
Pasal 21 Hak atas perkumpulan damai.
l
Pasal 22 Hak atas kebebasan berserikat.
l
Pasal 23 Hak atas pernikahan dan membentuk keluarga.
l
Pasal 24 Hak-hak anak.
l
Pasal 25 Hak-hak politik.
l
Pasal 26 Hak atas kedudukan yang sama di depan hukum.
l
Pasal 27 Hak-hak minoritas etnis, agama atau bahasa.
Daftar hak-hak yang terkandung dalam Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil
dan Politik di atas, secara sepintas, tidak menimbulkan masalah dari sudut-pandang hukum
Islam. Semua hak itu secara teoretis mencerminkan cita-cita manusiawi yang serasi dengan
ajaran-ajaran umum Islam. Akan tetapi, seperti halnya dengan semua ketentuan lain,
3
48
249 UNTS, hal. 13. Disahkan pada 18 November 1979, dan berlaku pada 3 Desember 1981. Sejak Desember 2002 telah diratiikasi
oleh 47 dari 57 Negara Anggota Organisasi Koferensi Islam.
Hukum Internasional Hak Asasi Manusia
dan Hukum Islam