Hak Asasi Manusia dan Hukum Islam
Dorawa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Sokoto. Hakim Tinggi yang terpelajar,
yang juga seorang Muslim, berdasarkan hasil konsultasi dengan Kadi Agung Negara
Bagian Sokoto,168 membolehkan banding dan menggugurkan putusan Pengadilan Negeri
Sokoto. Pengadilan Tinggi berpijak pada prinsip hukum takhayyur (pilihan eklektik) yang
membolehkan tindakan berpegang pada pendapat-pendapat mazhab iqih Islam lain. Ia
menyebutkan bahwa literatur hukum Islam yang menggambarkan dalil tradisional (naqli)
menyangkut diskualiikasi kesaksian non-Muslim oleh sejumlah ahli iqih Islam klasik ialah
kekhawatiran timbulnya ketidakadilan pada sisi non-Muslim karena ketidakpercayaannya
pada Islam, dan bahwa keterangannya bisa diterima selama tidak ada kekhawatiran serupa
atau dalam hal memang diperlukan (necessity). Pengadilan ini dilaporkan telah‘menganggap
kondisi Nigeria sekarang sebagai negeri dengan jumlah komunitas Muslim yang besar, di
samping jumlah komunitas Kristen dan animis, yang hidup berdampingan dan melakukan
bisnis satu sama lain, telah memenuhi asas perlu (necessity)’ sehingga keterangan nonMuslim menjadi dapat diterima dalam hukum Islam.169
Dalam kajian komparatif kita atas Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan
Politik (ICCPR) dan Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial (ICESCR) dan
Budaya dari sudut pandang hukum Islam dalam dua bab mendatang, prinsip justiikasi
akan dipergunakan, kalau memang diperlukan, untuk menciptakan pergeseran paradigma
dari penafsiran-penafsiran kaku atas hukum Islam tradisional dan juga dari penafsiranpenafsiran eksklusionis hukum hak asasi manusia internasional yang sama sekali tidak
mempertimbangkan nilai-nilai normatif hukum Islam. l
168
169
46
Kadi Agung Negara Bagian Nigeria adalah hakim tertinggi hukum Islam dalam pengadilan negeri. Dia adalah ketua Mahkamah
Banding Syariat (Shari’ah Court of Appeal) dalam Negara.
Lihat, Hon. Justice Mohammed, U., ‘Shariah dan the Western Commom Law: A Comparative Analysis,’ dalam Abdul-Rahmon, M.O.,
Thoughts in Islamic Law and Ethics, hal. 16 dan 25.
Hukum Internasional Hak Asasi Manusia
dan Hukum Islam