Hak Asasi Manusia dan Hukum Islam modern telah berdampak pada hubungan-hubungan antar-manusia dalam berbagai tataran di mana hukum Islam perlu mendedahnya dari perspektif-perspektif kekinian. Tantangan-tantangan hukum hak asasi manusia internasional adalah salah satu dari sekian perkembangan itu. Lantaran kesan keliru bahwa pendapat-pendapat tradisional mazhab-mazhab iqih besar sama sekali tidak bisa berubah, kaum Muslim bimbang untuk secara formal mengakui kebutuhan untuk menimbang ulang metode-metode hukum Islam dan pandangan-pandangan yang telah mapan dari para ahli iqih besar di masa lalu. Namun demikian, kesarjanaan hukum Islam yang mengarah pada penilaian ulang secara formal, memadai dan kohesif metodologi hukum Islam akibat munculnya pelbagai tantangan sudah berlangsung terus dari abad kesembilan belas dengan sekian banyak sumbangan umum dari para pemikir dan intelektual.147 Bagaimanapun, kemandekan sejak abad ketiga belas terus berlanjut memudarkan warisan besar para ahli iqih awal yang membangun hukum Islam menjadi sistem hukum yang paling dinamis yang darinya bahkan Barat telah menjadi peminjam pada Abad-abad Pertengahan.148 2.4.5 Lingkup dan Tujuan Hukum Islam Kini hukum Islam masih terus diterapkan di banyak bagian dunia Muslim sesuai dengan yang ditafsirkan oleh mazhab-mazhab iqih Ahlusunah dalam hubungannya dengan masyarakat Sunni dan sesuai dengan yang ditafsirkan oleh mazhab-mazhab Syi’ah dalam hubungannya dengan masyarakat Syi’ah. Bagaimanapun, penerapan statis dan kaku atas sebagian penafsiran tradisional terhadap Syariat bisa membatasi lingkup hukum Islam pada zaman sekarang. Riset menunjukkan bahwa para ahli iqih Islam paling awal telah memakai metode-metode hukum Islam dalam bidang Syariat secara evolusioner dan konstruktif sehingga mampu mencegah pembatasan yang tidak diperlukan atas manusia-manusia yang hidup di berbagai zaman. Penerapan evolusioner dan konstruktif itu kini lebih relevan daripada sebelum-sebelumnya. Pengetahuan tentang sasaran dan tujuan Syariat (maqashid al-syari’ah), yang telah diidentiikasi sebagai peningkatan kemaslahatan manusia (mashlahah) dan pencegahan kerusakan (mafsadah),149 adalah pendekatan holistis yang penting untuk mewujudkan lingkup yang tepat dan luhur dari hukum Islam. Dalam pembahasannya soal teori alSyatibi tentang sasaran dan tujuan Syariat, Hallaq menekankan, antara lain, pandangan alSyatibi bahwa ‘maksud awal Allah dalam mewahyukan hukum (ialah) untuk melindungi kepentingan-kepentingan manusia (baik duniawi maupun ukhrawi)’.150 Allah berirman dalam Al-Qur’an, ‘Untuk tiap-tiap di antara kalian, Kami berikan aturan (syir’ah) dan jalan 147 148 149 150 Lihat, umpamanya, Kerr, M., Islamic Reform: The Political and Legal Theories of Muhammad ‘Abduh and Rashid Rida (1966); Donohue, J.J., dan Espositi, J.L (ed.) Islam in transition: Muslim Perspectives (1982); Hallaq (c.k. no. 2), hal. 207-254); Kamali (c.k. no. 115), hal. 116-118. Lihat, umpamanya, Makdisi (c.k. no. 138). Lihat, umpamanya, al-Syatibi, A.I., al-Muwafaqat (berbahasa Arab) (1997) Vol. 2; dan Masud, M.K., Shatibi’s Philosophy of Islamic Law (1995), hal. 151. Lihat, Hallaq (c.k. no. 2), hal. 181 dan hal. 180-187 untuk pembahasan ihwal teori al-Syatibi tentang maqashid al-syari’ah. Hukum Internasional Hak Asasi Manusia dan Hukum Islam 39

اختر الفقرة المستهدفة3