Hak Asasi Manusia dan Hukum Islam
modern telah berdampak pada hubungan-hubungan antar-manusia dalam berbagai
tataran di mana hukum Islam perlu mendedahnya dari perspektif-perspektif kekinian.
Tantangan-tantangan hukum hak asasi manusia internasional adalah salah satu dari
sekian perkembangan itu. Lantaran kesan keliru bahwa pendapat-pendapat tradisional
mazhab-mazhab iqih besar sama sekali tidak bisa berubah, kaum Muslim bimbang untuk
secara formal mengakui kebutuhan untuk menimbang ulang metode-metode hukum Islam
dan pandangan-pandangan yang telah mapan dari para ahli iqih besar di masa lalu. Namun
demikian, kesarjanaan hukum Islam yang mengarah pada penilaian ulang secara formal,
memadai dan kohesif metodologi hukum Islam akibat munculnya pelbagai tantangan
sudah berlangsung terus dari abad kesembilan belas dengan sekian banyak sumbangan
umum dari para pemikir dan intelektual.147 Bagaimanapun, kemandekan sejak abad ketiga
belas terus berlanjut memudarkan warisan besar para ahli iqih awal yang membangun
hukum Islam menjadi sistem hukum yang paling dinamis yang darinya bahkan Barat telah
menjadi peminjam pada Abad-abad Pertengahan.148
2.4.5 Lingkup dan Tujuan Hukum Islam
Kini hukum Islam masih terus diterapkan di banyak bagian dunia Muslim sesuai dengan
yang ditafsirkan oleh mazhab-mazhab iqih Ahlusunah dalam hubungannya dengan
masyarakat Sunni dan sesuai dengan yang ditafsirkan oleh mazhab-mazhab Syi’ah dalam
hubungannya dengan masyarakat Syi’ah. Bagaimanapun, penerapan statis dan kaku atas
sebagian penafsiran tradisional terhadap Syariat bisa membatasi lingkup hukum Islam pada
zaman sekarang. Riset menunjukkan bahwa para ahli iqih Islam paling awal telah memakai
metode-metode hukum Islam dalam bidang Syariat secara evolusioner dan konstruktif
sehingga mampu mencegah pembatasan yang tidak diperlukan atas manusia-manusia
yang hidup di berbagai zaman. Penerapan evolusioner dan konstruktif itu kini lebih relevan
daripada sebelum-sebelumnya.
Pengetahuan tentang sasaran dan tujuan Syariat (maqashid al-syari’ah), yang telah
diidentiikasi sebagai peningkatan kemaslahatan manusia (mashlahah) dan pencegahan
kerusakan (mafsadah),149 adalah pendekatan holistis yang penting untuk mewujudkan
lingkup yang tepat dan luhur dari hukum Islam. Dalam pembahasannya soal teori alSyatibi tentang sasaran dan tujuan Syariat, Hallaq menekankan, antara lain, pandangan alSyatibi bahwa ‘maksud awal Allah dalam mewahyukan hukum (ialah) untuk melindungi
kepentingan-kepentingan manusia (baik duniawi maupun ukhrawi)’.150 Allah berirman
dalam Al-Qur’an, ‘Untuk tiap-tiap di antara kalian, Kami berikan aturan (syir’ah) dan jalan
147
148
149
150
Lihat, umpamanya, Kerr, M., Islamic Reform: The Political and Legal Theories of Muhammad ‘Abduh and Rashid Rida (1966); Donohue,
J.J., dan Espositi, J.L (ed.) Islam in transition: Muslim Perspectives (1982); Hallaq (c.k. no. 2), hal. 207-254); Kamali (c.k. no. 115), hal. 116-118.
Lihat, umpamanya, Makdisi (c.k. no. 138).
Lihat, umpamanya, al-Syatibi, A.I., al-Muwafaqat (berbahasa Arab) (1997) Vol. 2; dan Masud, M.K., Shatibi’s Philosophy of Islamic Law
(1995), hal. 151.
Lihat, Hallaq (c.k. no. 2), hal. 181 dan hal. 180-187 untuk pembahasan ihwal teori al-Syatibi tentang maqashid al-syari’ah.
Hukum Internasional Hak Asasi Manusia
dan Hukum Islam
39