Hak Asasi Manusia dan Hukum Islam
tidak terhindarkan dalam masyarakat manusia. Menurut Breiner, Islam ‘menolak godaan
untuk menemukan kesatuan hanya dalam keseragaman, bahkan dalam perkara-perkara
hukum’.112 Penghargaan atas perbedaan-perbedaan, lanjut Breiner, adalah ‘prinsip penting
dalam hukum Islam, sesuatu yang cukup berbeda dengan asumsi-asumsi yang diwariskan
oleh hukum Romawi di hampir semua Eropa’.113 Bahkan, ada sebuah ungkapan dalam iqih
Islam yang menyatakan: ‘Anugerah umat Muslim terletak pada perbedaan pendapat para
ahli iqih’.114
Hukum pada akhirnya adalah produk dari berbagai sumber dan metodenya, dan
hukum Islam tidak terkecuali dari fakta itu. Oleh sebab itu, penting untuk memilah antara
Syariat sebagai sumber yang darinya hukum diturunkan dan Fiqih sebagai metode yang
dengannya hukum diturunkan dan diterapkan.115
2.4.1 Sifat Hukum Islam
Ada miskonsepsi tradisional tentang hukum Islam sebagai sesuatu yang seutuhnya
bersifat Ilahi dan tidak bisa diubah-ubah. Ini biasanya timbul dari tiadanya pemilahan
antara sumber-sumber dan metode-metode hukum Islam. Pemilahan antara Syariat dan
Fiqih sangat signiikan untuk mendapatkan pemahaman tepat ihwal sifat hukum Islam.
Sekalipun Syariat dan Fiqih acapkali diacu sebagai hukum Islam, keduanya secara teknis
tidak semakna.
Secara hariah, Syariat berarti ‘jalan yang harus diikuti’ atau ‘jalan yang benar’116,
sedangkan Fiqih berarti ‘pemahaman’.117 Yang pertama terutama merujuk pada sumbersumber, sedangkan yang terakhir terutama merujuk pada metode-metode hukum
Islam. Dalam pengertian hukum yang ketat, Syariat merujuk kepada korpus hukum
yang diwahyukan dalam Al-Qur’an dan Sunnah atau hadis Nabi Muhammad yang sahih.
Berbeda dengan Fiqih, Syariat di sini merujuk pada sumber-sumber utama hukum, yang
112
113
114
115
116
117
32
Breiner, B., ‘Christian View of Human Rights in Islam’ dalam Breiner, B., (ed.) Two Papers on Shari’ah (1992), hal. 3.
Ibid.
Ungkapan itu berbunyi: ‘Rahmah al-Ummah i ikhtilaf al-`Aimmah’. Hal ini mengisyaratkan bahwa perbedaan pandangan ahli iqih
dalam menafsirkan sumber-sumber hukum menyangkut beberapa perkara menawarkan lingkup hukum yang luas sehingga para
hakim bisa memilih secara tepat pendapat paling baik dan bermanfaat dari waktu ke waktu dalam memutuskan kasus-kasus yang ada.
Berdasarkan prinsip ini hukum Islam tentang ‘takhayyur’ atau ‘takhyir’ (pilihan eklektik) berkembang dan didukung untuk mencapai
konvergensi atau perpindahan di dalam mazhab-mazhab iqih Islam. Lihat, umpamanya, Coulson, N.J., Conlicts and Tensions in Islamic
Jurisprudence (1969), hal. 20-39 dan Hallaq (c.k. no. 2) hal. 210. Ahli iqih abad 15, Abu Abdullah al-Dimasyqi, menulis buku iqih
berjudul ‘Rahmah al-Ummah i ikhtilaf al-`Aimmah’ di mana dia mendaftar konsensus dan disensus para ahli iqih Islam klasik (dicetak
ulang oleh Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, Beirut, Lebanon [1995]).
Lihat, umpamanya, Kamali, H.M., ‘Law and Society: The Interplay of Revelation and Reason in the Shariah’ dalam Esposito, J.L., The
Oxford History of Islam (1984), hal. 107.
Lihat, umpamanya, Doi, A.R., Shari’ah: The Islamic Law (1984), hal. 2.
Dalam Al-Qur’an surah 45 ayat 18 kata Syariat dipakai sebagai ‘jalan yang lurus’ atau ‘jalan yang benar’—‘Kemudian Kami jadikan
kamu berada di atas suatu jalan (syariat) dari urusan (agama) itu, maka ikutilah…’—dan Nabi menggunakan Fiqih dalam salah satu sabda
beliau sebagai ‘pemahaman’—‘Kepada siapa saja yang Allah ingin kebaikan kepadanya, Allah berikan kepadanya pemahaman (iqih)’. Fiqih
juga dipakai dalam Al-Qur’an dalam arti pemahaman. Lihat. Umpamanya, QS 9: 87. Lihat juga, Qadri (c.k. no. 2) hal. 15-17.
Hukum Internasional Hak Asasi Manusia
dan Hukum Islam