Hak Asasi Manusia dan Hukum Islam
Sebaliknya, akomodasi terhadap hukum Islam juga sering dilihat oleh perkumpulanperkumpulan hak asasi manusia internasional sebagai akomodasi terhadap pembatas
beraneka macam kebebasan, kemerdekaan, dan hak asasi manusia secara umum. Asumsinya
adalah mustahil mewujudkan hak asasi manusia dengan memberi dispensasi kepada hukum
Islam. Misalnya, ketika salah satu Negara Bagian Republik Federal Nigeria mengumumkan
dengan resmi pada 1999 untuk memberlakukan hukum Islam seutuhnya di dalam
yuridiksinya102 banyak kelompok hak asasi manusia, baik di dalam maupun di luar negeri,
mengungkapkan kekhawatiran bahwa penerapan hukum Islam semacam itu bisa membatasi
hak asasi dan kebebasan dasar manusia di dalam yuridiksi Negara yang bersangkutan.103
Kekhawatiran serupa juga diungkapkan oleh kelompok-kelompok pembela hak asasi
manusia pada 1998 ketika pemerintahan Pakistan mengusulkan rancangan undangundang amendemen konstitusi kepada Parlemen untuk menjadikan Al-Qur’an dan Sunnah
sebagai hukum tertinggi Pakistan.104 Kecemasan yang sama dipercaya juga menyebabkan
gugurnya proses demokratisasi di Aljazair pada 1992 melalui kudeta militer, manakala Fron
Keselamatan Islam (FIS atau Front Islamic du Salut) tampak memenangi keseluruhan hasil
pemilihan umum. Menurut Bassam Tibi: ‘Jika FIS memegang tampuk kekuasaan, tindakan
pertama yang harus diambilnya adalah menghapuskan konstitusi dan mendeklarasikan
nizham al-Islam (sistem pemerintahan Islam berdasarkan Syariat)’.105
Sekalipun ilsafat politik dan hukum Islam bisa berbeda dengan sejumlah segi tatanan
internasional sekuler, itu tidak sepenuhnya berarti bahwa ada perbedaan utuh dengan
rezim hak asasi manusia internasional. Dengan membuang kendala-kendala tradisional
berupa ketidakpercayaan dan apati akan mengungkapkan keberagaman tidak semakna
dengan ketidaksesuaian. Mayer telah mencatat bahwa:
Khazanah Islam menawarkan banyak konsep ilosois, nilai humanistis, dan prinsip moral yang sangat
cocok untuk membangun prinsip-prinsip hak asasi manusia. Nilai-nilai dan prinsip-prinsip semacam itu
bahkah sarat dalam khazanah intelektual Islam pra-modern.106
Pelbagai konsep dan nilai Islam humanistis itulah yang harus sepenuhnya dihidupkan
demi mewujudkan hak asasi manusia internasional dalam penerapan hukum Islam di
Negara-negara Muslim.
Hakim Weeramantry, mantan anggota Mahkamah Internasional (International Court of
Justice), juga mencatat dalam karyanya yang menukik, Justice Without Frontiers, Furthering
102
103
104
105
106
30
Shari’a Court of Appeal Law of Zamfara State of the Federal Republic of Nigeria: Zamfara State of Nigeria Law no. 68, Oktober 1999.
Basri, G., Nigeria and Shari’a: Aspirations and Apprehensions (1994).
Ketetapan 1998 (Amendemen ke-15) Konstitusi. Rancangan undang-undang itu telah disahkan oleh Majelis Nasional pada Oktober
1998. Akan tetapi Senat tidak memberikan suaranya sampai akhirnya disingkirkan oleh rezim Musyarraf yang mengambil alih kekuasaan pada
Oktober 1999. Namun demikian, ada Ketetapan Penegakan Syariat yang sudah berlaku sejak 1991. Pasal 3 (1) menetapkan bahwa, ‘Syariat,
yakni Perintah-perintah hukum Islam yang sesuai dengan Al-Qur’an suci dan Sunnah, akan menjadi hukum tertinggi di Pakistan’.
Tibi, B., ‘Islamic Law/Shari’a and Human Rights: International Law and Relations’ dalam Lindholm, T., and Vogt, K., (ed.), Islamic Law
Reform and Human Rights: Challenges and Rejoinders (1993), hal. 75.
Lihat, Mayer (c.k. no. 99) hal. 43.
Hukum Internasional Hak Asasi Manusia
dan Hukum Islam