Hak Asasi Manusia dan Hukum Islam
sebagai pelanggar hak asasi manusia. Sekarang, semua bangsa dan masyarakat pada
galibnya mengakui gagasan hak asasi manusia, yang dengan demikian mengukuhkan
universalitasnya. Bagaimanapun, universalisme hak asasi manusia belum tercapai sepenuhnya. Universalisme mengandung arti adanya konsensus nilai universal yang sama dalam
penafsiran dan penerapan hukum hak asasi manusia internasional. Kurangnya konsensus
universal semacam itu dibuktikan oleh fakta bahwa universalisme masih terus menjadi
bahan perdebatan dalam sasaran hak asasi manusia internasional Perserikatan BangsaBangsa.75
Universalisme biasanya dipertentangkan dengan argumen relativisme budaya dalam
setiap kesempatan diskursus hak asasi manusia internasional. Misalnya, selama Konferensi
Wina tentang Hak Asasi Manusia, perwakilan-perwakilan dari Negera-negara Afrika, Asia
dan Muslim menantang konsep universalisme dalam hak asasi manusia internasional yang
kini ada sebagai Barat-sentris dan tidak peka terhadap budaya-budaya non-Barat. Sebelum
Konferensi, sejumlah Negara Asia mengesahkan Deklarasi Bangkok (oleh pihak-pihak
Pemerintah) yang mengakui sumbangan yang bisa diberikan oleh negeri-negeri Asia pada
rezim hak asasi manusia internasional melalui berbagai budaya dan adat-istiadat mereka
yang beragam dan kaya.76 Koalisi Organisasi Non-Pemerintah dari kawasan Asia Pasiik
juga telah mengesahkan Deklarasi Organisasi Non-Pemerintah Bangkok tentang Hak Asasi
Manusia demi memajukan kemunculan ‘pemahaman baru universalisme yang mencakup
kekayaan dan kebijaksanaan budaya-budaya Asia Pasiik’.77 Negara-negara Muslim yang
memberlakukan hukum Islam juga kerap mengajukan argumen-argumen serupa dalam
hubungannya dengan hukum Islam.78
Manakala Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia disahkan oleh Majelis Umum Perserikatan
Bangsa-Bangsa pada 1948, dari sejak awal sudah sangat jelas bahwa hak asasi manusia yang
dijamin di dalamnya ditujukan untuk bersifat universal. Selain berjudul ‘Deklarasi Universal’,
Majelis Umum memproklamirkannya sebagai ‘standar umum pencapaian untuk semua
masyarakat dan bangsa’. Kebutuhan untuk menjunjung penghormatan hak asasi manusia
melalui langkah nasional dan internasional serta pengakuan dan ketaatan efektif kepadanya juga telah dikemukakan dalam Deklarasi tersebut.79 Pada saat itu, Perserikatan BangsaBangsa baru terdiri atas 58 Negara Anggota.80 Walaupun tidak ada Negara Anggota yang
75
76
77
78
79
80
Lihat, umpamanya, Ghai, Y., ‘Human Rights and Governance: The Asia Debate’ (1994) 15 Australian Yearbook of International Law, hal.
11. Lihat juga, renteln, A.D., International Human Rights: Universalism versus Relativism (1990); Bauer, J.R., dan Bell, D.A., (ed.), The East
Asian Challenge for Human Rights (1999); and also Smith, J., (ed.), Human Rights: Chinese and Dutch Perspectives (1996).
Lihat, ‘Report of the Regional Meeting for Asia of the World Conference on Human Rights’ (Bangkok, 29 Maret-2 April 1993), UN Doc.
A/Conf.157/ASRM/8, paragraf pembukaan 2.
Lihat, paragraf pertama di bawah Challenges dalam Deklarasi Organisasi Non-Pemerintah Bangkok tentang Hak Asasi Manusia.
Diterbitkan ulang pada 1993, di Human Rights Law Journal, hal. 352.
Lihat, umpamanya, Prinsip Pertama dalam Deklarasi Roma tentang Hak Asasi Manusia dalam Islam (2000) dan secara umum, Baderin, M.A.,
‘Macroscopic Analysis of the Practice of Muslim State Parties to International Human Rights Treaties: Conlict or Congruence? (2001)
1 Human Rights Law Review, no. 2, hal. 265-303.
Lihat, paragraf 8 Mukadimah Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
Afghanistan, Argentina, Australia, Belgia, Bolivia, Brazil, Belarusia, Kanada, Chili, China, Kolombia, Kosta Rika, Kuba, Cekoslowakia, Denmark,
Republik Dominika, Ekuador, Mesir, El Salvador, Etiopia, Perancis, Yunani, Guatemala, Haiti, Honduras, Islandia, India, Iran, Irak, Lebanon,
Liberia, Luksemburg, Meksiko, Myanmar, Belanda, Selandia Baru, Nikaragua, Norwegia, Pakistan, Panama, Paraguay, Peru, Filipina,
Polandia, Federasi Rusia, Suadi Arabia, Afrika Utara, Swedia, Republik Arab Suriah, Thailand, Turki, Ukraina, Kerajaan Inggris dan Irlandia
Utara, Amerika Serikat, Uruguay, Venezuela, Yaman, Yugoslavia.
Hukum Internasional Hak Asasi Manusia
dan Hukum Islam
23