Hak Asasi Manusia dan Hukum Islam hak penghidupan atau penikmatan, dan yang secara kuat diajukan oleh bangsa-bangsa sosialis dan berkembang.65 ICESCR (Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya) memuat serangkaian hak ekonomi, sosial dan budaya yang diakui secara internasional. Terlepas dari fakta tidak bisa dihindarinya hak-hak ini untuk mempertahankan martabat manusia, hak-hak ekonomi, sosial dan budaya ini acapkali dianggap sebagai ‘aspirasi-aspirasi utopia’, hak-hak yang non-legal dan tidak bisa dituntut secara hukum.66 Namun demikian, Shue mendalilkan dengan kuat adanya hak dasar atau fundamental atas kelangsungan hidup (subsitensi) yang dipenuhi oleh hak-hak ekonomi, sosial dan budaya. Dia berpendapat keadilan dan hukum internasional menuntut bangsa-bangsa kaya untuk berbagi sumber-sumber daya mereka yang melimpah dengan jutaan manusia yang kekurangan gizi kronis di segenap penjuru dunia.67 Hak asasi manusia akan menjadi tidak bermakna di dunia yang sebagian manusianya hidup dalam kelimpah-ruahan, tapi merasa tidak memiliki kewajiban terhadap mereka yang hidup dalam kemiskinan yang hina dina. Oleh karena itu, gagasan akan adanya ‘generasi-generasi’ hak asasi manusia bisa sangat menyesatkan bila tidak dikemukakan secara tepat. Sebagai contoh, untuk waktu yang lama gagasan ini telah merusak perhatian terhadap pentingnya peran hak-hak ekonomi, sosial dan budaya dalam meninggikan martabat manusia. Itulah sebabnya banyak sarjana yang menolak gagasan adanya ‘generasi-generasi’ ini.68 Sekalipun hak-hak sipil dan politik mungkin dikejar secara lebih gigih dalam hukum internasional demi alasan-alasan politik dan ideologis, hal itu tidak berarti bahwa hak-hak ekonomi, sosial dan budaya kurang penting dibandingkan yang pertama.69 Tambahan terhadap apa yang disebut sebagai ‘generasi’ pertama dan kedua yang telah disebutkan di atas, ada juga gagasan tentang ‘generasi ketiga’ hak asasi manusia. Itulah hak-hak kolektif, bukan hak-hak individual. Hak kolektif dilukiskan sebagai hak-hak solidaritas yang berpijak pada solidaritas di antara manusia. Menurut pendukung utamanya, Karel Vasak, hak asasi manusia ‘generasi ketiga’ ini lahir dari persaudaraan yang wajar dan solidaritas manusia yang tidak bisa digugurkan.70 Hak atas pembangunan, hak atas perdamaian, dan hak atas lingkungan yang sehat dan seimbang berada di urutan atas apa yang diusulkan sebagai generasi ketiga hak asasi manusia ini. Kategori hak asasi manusia ini 65 66 67 68 69 70 Lihat, Harris (c.k. no. 62), Weston (c.k. no.36) dan Sohn (c.k. no.35). Lihat, umpamanya, Cranston, M., What Are Human Rights? (1973), hal. 9-17. Lihat secara umum, Shue, H., Basic Rights: Subsistence, Aluence and US Foreign Policy (edisi kedua, 1996). Lihat, umpamanya, Eide, A., dan Rosas, A., ‘Economic, Social and Cultural Rights: A Universal Challenge’, dalam Eide, A., et. al. (ed.), Economic, Social and Cultural Rights: A Textbook (1995), hal. 27. Lihat, Van Hoof, G.J.H., ‘The Legal Nature of Economic, Social and Cultural Rights: A Rebuttal of Some Traditional Views’ dalam Alston, P., dan Tomasevsky, K. (ed.), The Right to Food (1984), hal 97-110 (dia berargumen bahwa keliru bila kita membangun dikotomi kaku antara kedua kelompok hak asasi manusia, dan mengusulkan pendekatan yang lebih terintegrasi yang meliputi kedua himpunan hak asasi manusia tersebut). Untuk melihat beragam analisis seputar perdebatan panjang yang sengit ihwal hubungan hak-hak sipil dan politik dengan hak-hak ekonomi, sosial dan budaya, lihat, antara lain, Vierdag E.W., ‘The Legal Nature of the Rights granted by the International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights’ (1978) 9 Netherlands Yearbook of International Law, hal. 69; Craven, M.C.R., The International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights: A Perspective on its Development (1995), hal. 8-16 dan catatancatatan kaki yang terdapat di dalamnya; Vincent, R.J., Human Rights and International Relations (1986), hal. 11-13; Donnelly, J., Universal Human Rights in Theory and Practice (1989), hal. 28-45. Lihat, Vasak, K., ‘For the Third Generation of Human Rights: The Rights of Solidarity’, Inaugural Lecture di International Institute of Human Rights, Strasbourg, 2-27 Juli, 1979. Hukum Internasional Hak Asasi Manusia dan Hukum Islam 21

اختر الفقرة المستهدفة3