Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik dalam Sorotan Hukum Islam sesuai dengan proses hukum yang berlaku. Pada sisi lain, fatwa hanyalah sebuah pendapat hukum oleh mufti, yang tidak mengikat secara hukum dan tidak pula bisa dieksekusi.137 Dalam hal-hal yang terkait dengan hukum publik, hakim-hakim kompeten saja yang bisa berkonsultasi dengan mufti untuk memperoleh pendapat hukum demi membantu mereka sampai pada putusan hukum dalam masalah-masalah yang terungkap di hadapan pengadilan. Jadi, menurut hukum Islam, seorang mufti tidak memiliki kompetensi hukum dalam memberikan fatwa yang mengikat untuk memaksakan hukuman mati atau hukuman lain atas pelanggaran apapun tanpa terlebih dahulu perkaranya disidangkan oleh pengadilan yang berwenang dan memberikan kesempatan si terdakwa membela dirinya sesuai dengan hukum.138 Pembatasan keempat ialah bahwa siapa saja yang dihukum mati berhak meminta pengampunan atau keringanan hukuman dan bisa diberi amnesti, pengampunan, atau keringanan hukuman.139 Hak atas pengampunan, keringanan hukuman, atau pemberian amnesti muncul setelah putusan dan penghukuman akhir oleh pengadilan tinggi. Ini terkait dengan pelaksanaan hukuman setelah pemeriksaan peradilan yang tidak berpihak dan proses hukum yang semestinya. Kuasa ini lazimnya dipegang oleh Kepala Negara. Itulah tindakan prerogatif pemberian grasi dan karena itu tunduk pada pertimbanganpertimbangan non-legal dan non-yudisial. Ia merupakan jalan terakhir untuk menghindari hukuman mati, di mana Kepala Negara di negeri-negeri yang masih menerapkan hukuman mati berwenang untuk menghindarkan pelaksanaan putusan hukuman mati. Berpijak pada ayat-ayat Al-Qur’an yang menganjurkan dan menyuruh pemberian ampunan bagi para pendosa,140 hukum Islam juga mengakui prinsip amnesti. Dalam hukum Islam, prinsip amnesti bisa diberikan oleh Penguasa sesuai dengan prinsip haqq al-‘afw ‘an al-‘uqubah (yakni, hak untuk mengampuni hukuman). Negara bisa mengampuni hukuman takzir asalkan tidak sampai merusak hak korban. Menurut mazhab Hanai, hukuman hudud tidak bisa diampuni oleh Negara lantaran itu adalah ‘hak Tuhan’. Namun demikian, mazhab-mazhab lain berpendapat bahwa hanya hukuman hudud untuk perzinaan dan pencurian yang tidak bisa diampuni oleh Negara bila pengadilan mengambil alih perkara. Argumen mereka dalam perkara perzinaan ialah bahwa kesulitan pembuktian terjadinya perzinaan melalui saksi-saksi mata sudah cukup meringankan (pelaku) kejahatan ini sehingga tidak perlu lagi ada amnesti tambahan bagi pelaku yang sedemikian keji sampai nekat melakukannya di hadapan tatapan langsung empat saksi mata.141 Bertolak dari ketentuan Al-Qur’an tentang pembunuhan, sebagian ahli iqih Islam mempertimbangkan remisi sebagai alternatif yang lebih baik ketimbang hukuman mati 137 138 139 140 141 Lihat, umpamanya, al-Maqdisi, B.A.R., al-‘Udah Syarh al-‘Umdah (Edisi ke-5, 1997), hal. 601. Lihat, umpamanya, Kamali, M.H., Freedom of Expression in Islam (1997), hal. 296-297 untuk mendapatkan pandangan-pandangan kalangan sarjana dan lembaga Muslim tentang hal ini terkait dengan fatwa mati yang dikeluarkan oleh Almarhum Ayatullah Khomeini atas Salman Rushdie. Pasal 6 (4). Lihat, umpamanya, QS 2: 178, 3: 134; 5: 45. Lihat, al-Jaziri (c.k. no. 99), Vol 5, hal. 224-227. Hukum Internasional Hak Asasi Manusia dan Hukum Islam 73

اختر الفقرة المستهدفة3

الاتصال بفقرة
Connect to an entity
Disable highlights
أضف إلى جدول المحتويات