Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik dalam Sorotan Hukum Islam Dalam hukum tradisional Islam, hukuman mati pada dasarnya dijatuhkan untuk pelanggaran pembunuhan, perzinaan, kemurtadan, dan perampokan bersenjata/di tempat umum. Pandangan Komite Hak Asasi Manusia di atas menempatkan semua pelanggaran ini, kecuali pembunuhan, sebagai berada di luar deinisi Komite tentang ‘kejahatan yang paling serius’ menurut Kovenan. Argumen para ahli dan sarjana hukum Islam ialah bahwa pola dan keadaan semua pelanggaran di atas berujung pada hukuman mati lantaran semua pelanggaran itu adalah ‘kejahatan-kejahatan paling serius’ menurut hukum Islam.114 Pembunuhan menyebabkan hukuman mati berpijak pada qishash nyawa dibalas nyawa. Perampokan bersenjata/perampokan di tempat umum mendatangkan hukuman mati bilamana itu menimbulkan korban meninggal. Perzinaan mengharuskan kesepakatan empat saksi mata lelaki yang waras, beragama Islam dan dewasa yang langsung melihat perbuatan zina tersebut. Kemurtadan yang menyebabkan hukuman mati, menurut deinisi sejumlah ahli iqih masa kini, ialah dalam konteks hasutan atau pengkhianatan terhadap Negara, dan bukan sekadar kemurtadan semata-mata.115 Komite Hak Asasi Manusia juga mengamati bahwa ketentuan-ketentuan Pasal 6 (2) dan 6 (6) mengisyaratkan keinginan menghapus hukuman mati dalam hukum internasional.116 Namun demikian, belum ada kata mufakat di antara Negara-negara dunia tentang penghapusan hukuman mati. Walaupun sebagian Negara dianggap sebagai ‘Negara-negara abolisionis’, sebagian lain dianggap sebagai ‘Negara-negara non-abolisionis’ berkenaan dengan hukuman mati. Sebagian besar Negara Muslim termasuk dalam ‘Negara-negara non-abolisionis’. Selain Republik Azerbaijan, dan belakangan Turki 117, tidak ada Negara Muslim lain yang menghapus hukuman mati atau menjadi Pihak dalam Protokol Opsional Kedua Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik tahun 1989 yang secara khusus bertujuan menghapus hukuman mati.118 Mengingat Al-Qur’an secara khususmemerintahkan hukuman mati untuk sejumlah kejahatan, para ahli iqih Islam akan mempertimbangkan semua legislasi langsung yang menggugurkan legalitasnya sebagai berada di luar kewenangan legislasi manusia dalam Syariat.119 Para ahli iqih Islam kerap menyitir ayat Al-Qur’an yang berbunyi: ‘Di dalam qishash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagi kalian, hai orang-orang yang berakal, supaya kalian bertakwa (menahan diri)’120 untuk mendalilkan bahwa hukuman mati untuk pelaku pembunuhan itu sendiri adalah penangkal dan perlindungan hukum bagi hak hidup. Oleh sebab itu, penghapusan hukuman mati justru akan merusak hak hidup.121 Sebagian besar Negara Muslim yang menerapkan hukum pidana Islam berupaya mengindari hukuman 114 115 116 117 118 119 120 121 70 Lihat, al-jaziri (c.k. no. 99), Vol. 5. Lihat, paragraf 3.19.1 selanjutnya untuk uraian lebih jauh tentang pokok masalah ini. Komentar Umum 6, paragraf 6. Lihat juga, Robertson, A.H., ‘The United Nations Covenant on Civil and Political Rights and The European Convention on Human Rights’ (1968-69) 43 British Yearbook of International Law, hal. 21 dan 31. Turki menghapus hukuman mati dalam keadaan damai pada Agustus 2002. Azerbaijan menyetujui Protokol Opsional Kedua pada 22 Januari 1999. Lihat, UN Doc. A/RES/44/128. Lihat, umpamanya, referensi terhadap Parlemen Sudan tentang penghapusan hukuman mati dalam teks c.k. no. 17 di atas. Lihat juga, ‘Uthman, M.F., Huquq al-Insan Bayn al-Shari’ah al-Islamiyyah wa al-Fikr Al-Qanuni al-Gharbi (1982), hal. 67-68. QS 2: 179. Lihat, umpamanya, ‘Uthman (c.k. no. 119), hal. 68; dan Ibn Rusyd Al-Qurtubi, M., Bidayah al-Mujtahid wa Nihayah al-Muqtashid (Edisi ke-10, 1988), Vol.2, hal. 400. Lihat juga, terjemahan Inggrisnya oleh Nyazee, I.A.K., The Distinguished Jurist’s Primer— Bidayah alMujtahid wa Nihayah al-Muqtashid (2000), Vol. II, hal. 484. Hukum Internasional Hak Asasi Manusia dan Hukum Islam

اختر الفقرة المستهدفة3