Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik dalam Sorotan Hukum Islam 3. membuat hukum-hukum sebagai perundang-undangan subordinat yang tidak melanggar Al-Qur’an dan sunnah.15 Para ahli iqih umumnya menganggap legislasi Negara yang membolehkan apa yang dilarang oleh Allah dalam Al-Qur’an atau melarang apa yang dibolehkan oleh Allah dalam Al-Qur’an sebagai melampaui batas-batas legislasi manusia yang diizinkan oleh hukum Islam.16 Sebagai contoh, saat pertimbangan laporan berkala kedua Sudan tentang Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik, perwakilan Sudan menyebutkan di hadapan Komite Hak Asasi Manusia, antara lain, bahwa: Parlemen Sudan telah memutuskan menentang penghapusan hukuman mati. Alasan yurisprudensial bagi kelanjutan keberadaannya ialah bahwa hukuman mati adalah diperintahkan untuk kejahatan-kejahatan tertentu dalam hukum Islam.17 Kaidah umum ini, bagaimanapun, tidak berarti bahwa Negara-negara Muslim tidak dibenarkan membuat perundang-undangan sama sekali. Sekarang semua Negara Muslim benar-benar mengatur beragam aspek kehidupan dan kebijakan Negara sejalan dengan tuntutan-tuntutan zaman. Dengan kesadaran akan kaidah umum untuk tidak melanggar Syariat dalam melakukan perundangan subsider, banyak Negara Muslim yang bersandar pada prinsip hukum Islam semisal siyasah syar’iyyah (kebijakan pemerintahan yang sah), dharurah (kemestian hidup, kebutuhan pokok), dan mashlahah (kesejahteraan) dalam contoh-contoh yang diperlukan dalam legislasi guna mewujudkan kesejahteraan manusia dan kebijakan Negara. Paduan prinsip-prinsip yang memudahkan dalam hukum Islam dan sedikit margin apresiasi (margin of appreciation) terhadap hukum hak asasi manusia internasional adalah paradigma yang harus dipakai, sebagaimana akan dikaji pada bagianbagian berikut, untuk memastikan pelaksanaan positif semua hak asasi manusia yang diakui oleh Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik di dalam naungan hukum Islam. Kewajiban dalam Pasal 2 (1) untuk menghormati dan menjamin semua hak yang diakui ‘tanpa pembedaan jenis apapun, seperti ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, pandangan politik atau pandangan lainnya, asal-usul kebangsaan atau sosial, hak milik, status kelahiran atau status lainnya’ sangatlah penting. Hal itu mempertegas prinsip kesetaraan dan non-diskriminasi dalam penikmatan semua hak asasi manusia. Setelah meninjau langkah-langkah persiapan dalam Kovenan, Ramcharan menyimpulkan bahwa baik istilah ‘pembedaan’ maupun ‘diskriminasi’ seperti yang digunakan dalam Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik dan Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya ‘hanya mengecualikan diskriminasi yang tidak adil atau sewenang- 15 16 17 52 Lihat, Hakim Iqbal, J., ‘The Concept of State in Islam’ dalam Ahmad, M., (ed.), State, Politics and Islam (1986), hal. 37. Ini, misalnya, terbukti dalam praktik melalui ketentuan pada Konstitusi Republik Islam Pakistan yang menyatakan ‘Tidak ada hukum yang akan diundangkan yang berlawanan dengan perintah-perintah Islam sebagaimana yang tertera dalam Al-Qur’an dan sunnah...dan hukum yang ada akan disesuaikan dengan perintah-perintah serupa’. Lihat, umpamanya, Al-Qardhawi, Y., The Lawful and the Prohibited in Islam (1984), hal. 18. Lihat, Human Rights Committee Summary Record of the 1629th Meeting: Sudan. 31 Oktober 1997. UN Doc. CCPR/C/SR.1629, paragraf 15. Hukum Internasional Hak Asasi Manusia dan Hukum Islam

اختر الفقرة المستهدفة3