Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil
dan Politik dalam Sorotan Hukum Islam
penafsiran hak-hak itulah yang menentukan jangkauannya. Sebagai perjanjian internasional,
Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik tunduk pada sejumlah aturan umum
penafsiran perjanjian yang tertera dalam Konvensi Wina tentang Hukum Perjanjian.4
Pada dasarnya, Konvensi Wina menetapkan bahwa perjanjian internasional ‘harus
ditafsirkan secara jujur dan sesuai dengan makna umum istilah-istilah yang terkandung
dalam perjanjian mengikuti konteks dan objek serta tujuannya’.5 Sebelum melanjutkan
pemeriksaan atas hak-hak asasi yang tertera dalam daftar di atas, pertama-tama kita akan
mengidentiikasi sasaran dan tujuan Kovenan dan juga menelaah kewajiban setiap Negara
Pihak sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 2 Kovenan tersebut.
3.3 Sasaran dan Tujuan Kovenan Internasional
tentang Hak-hak Sipil dan Politik
Secara hukum, sasaran dan tujuan berperan sebagai parameter penafsiran yang
mencegah perusakan esensi ketentuan-ketentuan substantif yang terdapat dalam
perjanjian.6 Komite Hak Asasi Manusia secara umum telah menggariskan sasaran dan tujuan
Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik sebagai berikut:
...Sasaran dan tujuan Kovenan ialah untuk menciptakan standar-standar hak asasi manusia yang
mengikat secara hukum dengan mendeinisikan hak-hak sipil dan politik serta menempatkan semua itu
dalam kerangka kewajiban yang mengikat secara hukum terhadap semua Negara yang meratiikasi; dan
menyediakan perangkat efektif untuk mengawasi kewajiban-kewajiban yang telah diakui.7
Dari pernyataan di atas dapat disimpulkan bahwa sasaran dan tujuan Kovenan
Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik adalah jaminan hak-hak sipil dan politik
untuk tiap individu dari Negara. Guna mewujudkan matalamat itu, Komite Hak Asasi
Manusia ditetapkan berdasarkan Kovenan sebagai perangkat pengawasan kewajibankewajiban yang diakui oleh Negara-negara Pihak. Mukadimah Kovenan Internasional
tentang Hak-hak Sipil dan Politik juga menyatakan tujuan dan aspirasi yang melandasi
pengesahan Kovenan tersebut.8 Mukadimah itu merujuk kepada martabat inheren tiap
manusia sebagai batu pijakan hak asasi manusia dan juga mengakui ‘hak-hak yang setara
dan tidak dapat dicabut dari semua anggota umat manusia’ sebagai ‘landasan kebebasan,
keadilan dan perdamaian di dunia’. Melalui penegakan Kovenan Internasional tentang Hak4
5
6
7
8
Lihat, umpamanya, Alberta Union v. Canada, Communication no. 118/1998, Human Rights Committee, UN Doc. CCPR/COP/1 hal. 34
(1984), paragraf 6.3.
Lihat, Pasal 31 Vienna Convention on the Law of Treaties (1969), 1155 UNTS, hal. 331. Lihat juga, Nowak, M., Commentary on the
UN Covenant on Civil and Political Rights (1993), hal. xxiii ihwal kaidah-kaidah yang mengatur penafsiran ketentuan-ketentuan Kovenan
Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik.
Lihat, umpamanya, Buergenthal. T., ‘To Respect and to Ensure: State Obligation and Permissible Derogations’ dalam Henkin, L., (ed.),
The International Bill of Rights, Covenant on Civil and Political Rights (1981), hal. 72.
LihatKomentar Umum 24 paragraf 7. Komentar-komentar Umum Komite Hak Asasi Manusia dapat diakses melalui website Komite pada
http://www.unhchr.ch/tbs/doc.nsf [1/3/03].
Lihat, UN Doc. A/2929 Annotation of the Draft International Covenants on Human Rights prepared by the Secretary General (1955),
hal. 32-36.
Hukum Internasional Hak Asasi Manusia
dan Hukum Islam
49