Hak Asasi Manusia dan Hukum Islam Oleh karena itu, kekuasaan Negara dalam mencampuri tindakan-tindakan tiap individu tidak sepenuhnya dibuang dalam teori liberal atau hak asasi manusia, tapi semata-mata dibatasi pada kemestian hukum. Keharusan pengendalian otoritas politik melalui hukum diakui, tapi pembatasan apapun yang dikenakan pada setiap kebebasan dan kemerdekaan individu mesti bisa dijustiikasi sesuai dengan hukum dan tidak bisa bersifat semena-mena. Maka itu, prinsip justiikasi (justiicatory principle) yang menetapkan pembatasan pada hakhak asasi individu itu mesti bisa secara jelas ditentukan dan dibenarkan melalui hukum supaya tidak melanggar kebebasan individu, kemerdekaan dan hak asasi manusia yang fundamental. Menurut hukum Islam, otoritas politik bukan saja memiliki tugas kepada manusia tapi juga kepada Allah untuk tidak melanggar kebebasan dan kemerdekaan rakyat tanpa justiikasi. Prinsip justiikasi didukung oleh fakta bahwa bahkan dalam Al-Qur’an, klausul justiikasi pada lazimnya menyertai hampir semua larangan menyangkut hubunganhubungan antar-manusia (mu’amalat). Maka itu, parameter justiikasi di dalam hukum Islam seringkali terdapat dalam Al-Qur’an itu sendiri. Sekalipun teks Al-Qur’an tidak mengalami amendemen, ketentuan-ketentuannya bisa ditafsirkan sesuai dengan perubahanperubahan masyarakat dan prinsip justiikasi yang terkait di dalam nilai-nilai holistik Syariat melalui cara yang menjamin tiadanya penyimpangan dari landasan-landasan Ilahinya. Sehubungan dengan hal itulah terdapat ungkapan umum dalam hukum Islam yang berbunyi ‘tataghayyar al-ahkam bi taghayyur al-zaman’. Maksudnya, putusan-putusan hukum bisa berubah seiring perubahan zaman.165 Ini umumnya berlaku dalam perkaraperkara menyangkut hubungan-hubungan antar-manusia. Contoh-contoh mengenai hal ini bisa ditemukan dalam praktik-praktik para ahli iqih sepanjang zaman. Pendekatan inilah yang hendak diambil oleh kalangan evolusionis dalam menafsirkan teks-teks hukum Islam untuk menampung perubahan-perubahan dinamis dalam kehidupan manusia. Manakala justiikasi-justiikasi ketentuan hukum tertentu berubah, maka aturan hukumnya juga bisa berubah. Prinsip serupa juga berlaku pada pandangan-pandangan yuristis yang termaktub dari para ahli iqih masa-masa awal, yang harus dipertimbangkan sejalan dengan justiikasijustiikasinya. Contoh yang mungkin dikemukakan ialah kasus di Nigeria Utara166 antara Tela Rijiuan Dorawa versus Hassan Daudu167 yang berkenaan dengan sengketa tanah antara orawa yang Kristen dan Daudu yang Muslim. Kedua belah pihak muncul di Pengadilan Negeri (Upper Area Court) Sokoto, dan masing-masing mendatangkan saksi. Dorawa memanggil saksi Kristen bernama John, sementara Daudu memanggil saksi Muslim bernama Hausa. Setelah meninjau bukti-bukti yang ada, Pengadilan Negeri menolak kesaksian John karena dia Kristen dengan dasar bahwa keterangan non-Muslim tidak bisa diterima menurut hukum Islam. Putusan akhirnya memenangkan pihak Hassan Daudu. 165 166 167 Lihat, umpamanya, Al-Ghunaimi, M.T., Durus i Ushul Al-Qanun al-Wadh’I (berbahasa Arab) (1961), hal. 150, disitir dalam al-Ghunaimi, M.T., The Muslim Conception of International Law and the Western Approach (1968), hal. 101. Nigeria memiliki penduduk berbagai agama dengan mayoritas Muslim, dan berpijak pada sistem hukum yang beragam terdiri atas hukum tak tertulis Inggris (English common law), hukum Islam, dan hukum kebiasaan (customary law). [1975] Northern Nigerian Law Report, 87. Hukum Internasional Hak Asasi Manusia dan Hukum Islam 45

اختر الفقرة المستهدفة3