Hak Asasi Manusia dan Hukum Islam
dikandungnya, yang meliputi aspek-aspek kehidupan spiritual maupun temporal, para
ahli iqih memperkirakan antara 350 sampai 500 ayat yang mengandung unsur-unsur
hukum,124 sementara menurut Coulson: ‘Tidak lebih dari delapan puluh ayat yang berbicara
tentang topik-topik hukum dalam pengertiannya yang ketat’.125 Bisa dimengerti bahwa hal
ini dalam rangka mengantisipasi penerapan sejumlah prinsip yuridis untuk memperluas
beberapa ayat hukum murni untuk meliputi sifat dinamis dan ekspansif kehidupan manusia.
Bagaimanapun, ayat-ayat yang mungkin secara luas terlihat sebagai aturan-aturan moral
juga membentuk landasan-landasan setiap prinsip hukum Islam.126
Bagi tiap Muslim, kata-kata Al-Qur’an adalah tak-berubah dan darinya ‘mengalir
konsep legalitas’ dalam Islam.127 Al-Qur’an membentuk dasar atau pedoman utama,
grundnorm hukum Islam, kata Kelsen. Namun demikian, sekalipun teks-teks hukum sangat
signiikan sebagai sumber-sumber material semua sistem hukum, tapi penafsiran-lah yang
sebenarnya membentuk hukum dalam tiap zaman. Teks Al-Qur’an memang bersifat Ilahi,
tapi penerapannya senantiasa melalui penafsiran manusia sejak masa pewahyuan. Nabi
Muhammad sebagai penerima wahyu tentu saja paling tepat untuk menafsirkan Al-Qur’an
semasa hidup beliau, dan beliau telah melakukannya dalam peran ganda beliau sebagai
Nabi sekaligus hakim. Urain-uraian beliau atas berbagai ayat membentuk landasan awal
dari apa yang kemudian dikenal sebagai Sunnah atau Hadis-hadis beliau.
Sunnah sebagai sumber hukum terdiri atas sejumlah ucapan, tindakan dan persetujuan
diam-diam beliau ihwal berbagai isu, baik yang bersifat spiritual maupun temporal, semasa
hidup beliau. Sunnah berkembang dari kebutuhan akan penjabaran dan uraian Nabi atas
sejumlah ayat, pasokan rincian terhadap keputusan-keputusan umum Al-Qur’an dan
ajaran-ajaran tentang berbagai aspek lain kehidupan yang tidak secara tegas termuat
dalam teks-teks Al-Qur’an. Oleh karena itu, Imam Syai’i, pendiri mazhab iqih Syai’i,128 telah
menegaskan bahwa:
Ada tiga tipe sunnah Nabi: pertama adalah sunnah yang menentukan apa yang telah Allah wahyukan
dalam Kitab Allah; kemudian sunnah yang menjelaskan prinsip-prinsip umum yang terkandung dalam AlQur’an dan menjabarkan kehendak Allah; dan terakhir adalah sunnah yang terdiri atas keputusan Rasulullah
tentang perkara-perkara yang tidak ada dalam Kitab Allah.129
Peran sunnah sebagai sumber hukum didukung oleh Al-Qur’an itu sendiri.130 Al-Qur’an
dan sunnah dengan demikian merupakan satu-satunya sumber hukum dari masa hidup
Nabi. Oleh karena itu, Ramadan mencatat bahwa ‘struktur Hukum Islam—Syariat—telah
sempurna semasa hidup Nabi, dalam bentuk Al-Qur’an dan sunnah’.131
124
125
126
127
128
129
130
131
34
Lihat, Kamali, (c.k. no. 2) hal. 19-20 dan hal. 41.
Coulson, N.J., A History of Islamic Law (1964), hal. 12.
Sekalipun hukum dan moral tidak sepenuhnya menyatu dalam hukum Islam, tapi keduanya juga tidak sepenuhnya terpisahkan
sebagaimana dipahami oleh teori positivisme dalam ilsafat hukum Barat. Lihat, Kamali, (c.k. no.199), hal. 27.
Lihat, Ramadan (c.k. no. 2) hal. 42-43.
Perkembangan mazhab-mazhab iqih Islam akan dijelaskan di bawah. Lihat, 2.4.3.
Syai’I, M., al-Risalah (1983), hal. 52-53. Terjemahan Inggris disitir dari Kamali (c.k. no. 2), hal. 63.
Lihat, umpamanya, QS 3: 31 dan QS 33:21.
Ramadan (c.k. no. 2), hal. 36.
Hukum Internasional Hak Asasi Manusia
dan Hukum Islam