Hak Asasi Manusia dan Hukum Islam Human Rights, bahwa meskipun John Locke, bapak pendiri hak asasi manusia Barat, jarang menghadiri kuliah-kuliahnya sebagai mahasiswa di Oxford, ‘tapi dia rajin mengikuti kuliahkuliah Profesor Pococke, profesor bidang studi-studi Arab.’ Menurut hakim yang terpelajar ini: ‘Studi-studi itu boleh jadi merujuk kepada teori politik Arab, termasuk gagasan tentang hakhak yang tidak bisa dicabut oleh penguasa manapun, ketundukan penguasa pada hukum, dan gagasan jabatan penguasa yang bersyarat’. Dia menyimpulkan bahwa: ‘Manakala Locke menyatakan teorinya tentang hak-hak yang tidak bisa dicabut dan kekuasaan yang bersyarat, ini merupakan hal baru buat Barat, tapi bukankah dia mendapatkan kilatankilatan dari studi-studi Arabnya’.107 Jurang lebar yang memisahkan antara teori dan realitas perlindungan universal hak asasi manusia108 menunjukkan bahwa universalisme hukum hak asasi manusia internasional belum menjadi sebuah fait accompli. Oleh karena itu, perkembangan hak asasi manusia internasional belum mencapai puncak sejarahnya. Sembari menyadari bahwa hukum hak asasi manusia internasional bertujuan meninggikan martabat manusia dan meningkatkan kesejahteraannya, harus diterima bahwa alih-alih bertentangan dengan hukum hak asasi manusia internasional, hukum Islam justru bisa menyumbang pada realisasi cita-citanya dan pencapaian ketaatan universalnya, khususnya di dunia Muslim. Seperti diamati oleh seorang penulis, apa yang dibutuhkan adalah kajian ‘dari dalam oleh seorang intelektual Muslim yang bisa berdialog dengan para sarjana berpendidikan iqih Islam tradisional,’109 secara komparatif dengan hukum hak asasi manusia internasional lewat cara yang bisa memudahkan kesepahaman dan apresiasi di antara kedua rezim hukum tersebut. 2.4 Apakah Hukum Islam Itu? Secara tradisional, hukum Islam tidak secara ketat bersifat monolitik. Fiqih (yurisprudensi) Islam mengakomodasi penafsiran pluralistis atas sumber-sumbernya, dan membuahkan berbagai perbedaan pandangan iqih yang cukup berarti dalam sebuah analisis perbandingan hukum. Oleh karena itu, Afshari berargumen bahwa, ‘saat rujukan diberikan kepada “hukum Islam”, sejumlah pendapat yang beragam...muncul dalam gambaran’.110 Namun demikian, kerumitan hukum Islam tidak sampai membuatnya tidak bisa ditentukan. Perbedaan-perbedaan para ahli iqih dan mazhab iqih menyantirkan ‘berbagai manifestasi berbeda dari kehendak Ilahi yang sama’ dan semua itu dianggap sebagai ‘keberagaman dalam kesatuan’.111 Hal ini melukiskan pengakuan akan pluralisme yang 107 108 109 110 111 Lihat, Weeramantry, C.G., Justice Without Frontiers, Furthering Human Rights (1997), Vol. 1, hal. 139-140. Untuk analisis kritis masalah ini, lihat secara umum, Watson, J.S., Theory & Reality in International Protection of Human Rights (1999). Lihat, Sachedina, A., ‘Review of Abdullahi Ahmed An-Na’im, Toward Islamic Reformation: Civil Liberties, Human Rights and International Law’ (1993) 25 International Journal of Middle East Studies, hal. 155-157. Afshari, R., ‘An Essay on Islamic Cultural Relativism in the Discourse of Human Rights’ (1994) 16 Human Rights Quarterly, hal. 235; lihat juga, Lawyers Committee on Human Rights, Islam and Justice (1997), hal. 18, dimana Azziman juga menegaskan bahwa saat seseorang berbicara mengenai Syariat atau hukum. Lihat, Kamali, H.M., Principles of Islamic Jurisprudence (1991), hal. 169, dan Hallaq (c.k. no. 2) hal. 202. Hukum Internasional Hak Asasi Manusia dan Hukum Islam 31

اختر الفقرة المستهدفة3