Hak Asasi Manusia dan Hukum Islam didaftar sebagai ‘urusan baru’.33 Perspektif yang lebih baik dalam menimbang gagasan hak asasi manusia ialah tidak melihatnya sebagai urusan lama atau baru, melainkan melihatnya sebagai gejala evolusioner yang mendewasa bersama perjalanan waktu melalui beberapa tahap peradaban dan pencerahan manusia. Oleh karena itu, Lauren memberikan amatan sebagai berikut: Evolusi sejarah visi-visi hak asasi manusia internasional yang terus berlangsung hingga kini bermula dari beberapa abad lampau dengan upaya-upaya mengemukakan pertanyaan-pertanyaan sulit dan universal ini. Ia mulai begitu lelaki dan perempuan meninggalkan kehidupan mengembaranya dan tinggal dalam masyarakat-masyarakat yang terorganisasi, jauh sebelum ada orang yang pernah mendengar ungkapan ‘hak asasi manusia’ yang belakangan muncul, atau jauh sebelum berbagai negara bangsa menegosiasikan perjanjian-perjanjian internasional khusus.34 2.3.1 Kemunculan Rezim Hak Asasi Manusia Internasional35 Sekalipun asal-usul historis hak asasi manusia ada sejak masa-masa kuno dan sering dikaitkan dengan gagasan hak-hak natural, Perang Dunia Pertama dan Kedua dan periodeperiode di antaranya memainkan peran-peran pendahuluan bagi kemunculan rezim hak asasi manusia internasional mutakhir.36 Perlakuan keji dan bengis atas berbagai individu dan kelompok selama periode itu, dan penggunaan aparat Negara untuk berhadapan dengan manusia secara kejam menimbulkan keprihatinan internasional atas perlindungan umum bagi manusia. Keprihatinan untuk melindungi kelompok-kelompok minoritas di Eropa Timur dan Eropa Tengah setelah Perang Dunia Pertama adalah usaha awal menuju rezim hak asasi manusia internasional. Dua gagasan hak asasi manusia muncul dalam proses itu, yakni gagasan hak-hak individual dan kolektif. Yang pertama berkaitan dengan perlindungan untuk masing-masing individu dan yang kedua berkaitan dengan perlindungan kelompokkelompok minoritas.37 Upaya-upaya untuk memasukkan ketentuan-ketentuan hak asasi manusia dalam Kovenan Liga Bangsa-Bangsa (Covenant of the Leage of Nations) yang rencananya akan dibuat, tetapi kemudian gagal. Apa yang lantas muncul adalah beberapa perjanjian perlindungan minoritas yang terpisah dan beberapa deklarasi Negara yang menjamin perlindungan hakhak minoritas. Bagaimanapun, Liga Bangsa-Bangsa (bangsa Leage of Nations —organisasi 33 34 35 36 37 16 Lihat, misalnya, Cleveland, H., ‘Introduction: the Chain Reaction of Human Rights’ dalam Henkin, A.H. (ed.), Human Dignity: The Internationalization of Human Rights (1979), hal. ix. Lauren, P.G., The Evolution of International Human Rights, Visions Seen (1998), hal. 5. Secara umum lihat juga, Ishay, M.R. (ed.), The Human Rights Reader: Major Political Essays, Speeches and Documents from Bible to Present (1997). Lihat, misalnya, Sohn, L.B., ‘The New International Law: Protection of the Rights of Individuals Rather than States’ (1982) 32 American University Law Journal, hal. 1-64. Lihat, umpamanya, Weston, B., ‘Human Rights’ dalam New Encyclopaedia Britannica, edisi 15, Vol. 20, hal. 713; Douzinas, C., The End of Human Rights (2000); Szabo, I., ‘Historical Foundations of Human Rights and Subsequent Developments’ dalam Vasak, K. (ed.), The International Dimensions of Human Rights (1982) Vol. I, hal. 11; Cassese, A., Human Rights in Changing World (1990), hal. 1-23. Lihat, Szabo, I. (c.k. 36), hal. 21. Hukum Internasional Hak Asasi Manusia dan Hukum Islam

اختر الفقرة المستهدفة3