Hak Asasi Manusia dan Hukum Islam
Sebagian besar Muslim yang mendukung pendapat ketidakselarasan sebenarnya
tidak menentang konsep hak asasi manusia per se. Pendapat mereka lebih mencerminkan
kekecewaan dan protes terhadap hegemoni Barat dan dengan demikian protes terhadap
ideologi yang dianggap telah diperjuangkan oleh bangsa-bangsa Barat. Mereka kerap
merujuk pada ‘standar-standar ganda’ Barat dan ketimpangan umum mereka dalam
memberikan reaksi atas pelanggaran-pelanggaran hak asasi manusia di bawah rezim-rezim
‘Islam’ dan ‘non-Islam’ sebagai bukti kurang tulusnya sistem hak asasi manusia internasional.25
Sebagai misal, seorang kritikus Mesir, ‘Ismat Sayf al-Dawla, sering dikutip telah mencemooh
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dalam kata-kata berikut:
Saya mesti mengakui bahwa saya bukan pendukung Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia yang
dikeluarkan oleh Organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa pada 10 Desember, 1948. Sejarah peradaban kita
telah mengajarkan kita untuk waspada terhadap kata-kata besar dan mulia, lantaran kenyataan sejarah kita
mengajarkan bagaimana kata-kata besar dan mulia itu bisa beralih menjadi kejahatan-kejaharan keji. Kita
tidak bisa melupakan bahwa para pemrakarsa Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan warga biasa Perancis
adalah orang-orang sama yang sejenak setelah itu, dan sebelum tinta pada lembaran Deklarasi mengering,
menyusun serangan dan mengirimkan pasukan mereka di bawah jenderal favorit mereka, Napoleon, ke
Mesir. Kita tidak bisa lupa bahwa Organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang mengeluarkan Deklarasi
Universal Hak Asasi Manusia pada tahun yang sama juga mengakui negara Zionis yang mencaplok Palestina
dan merampas semua hak rakyat yang ditetapkan dalam Deklarasi, termasuk hak hidup.26
Menurut Ridwan al-Sayyid, pandangan ini ‘bermula...dari kontradiksi kata dan perbuatan
di kalangan orang Barat, terlepas dari keindahan dan kebenaran kata itu.’27 Huntington juga
memberikan perhatian pada protes ini dengan amatan sebagai berikut:
Orang-orang non-Barat...tidak segan-segan menunjuk pada jurang pemisah antara prinsip dan tindakan
Barat. Kemunaikan, standar ganda, dan ‘tapi tidak’ adalah harga pretensi-pretensi universalis. Demokrasi
dikembangkan asalkan jangan sampai membawa fundamentalisme Islam kepada kekuasaan; nonproliferasi
(nuklir) ditegaskan untuk Irak dan Iran tapi tidak untuk Israel;...hak asasi manusia adalah isu di China tapi
tidak di Saudi Arabia;... Standar-standar ganda dalam tindakan adalah harga yang tidak bisa dihindarkan dari
standar-standar universal suatu prinsip.28
Akhirnya, pandangan bahwa tujuan hak asasi manusia internasional mengandung
agenda anti-agama yang terselubung juga diakibatkan oleh beberapa kecurigaan di
tengah-tengah Muslim, setelah memisahkan Gereja dengan Negara di dunia Barat, Barat
berniat melakukan hal yang sama pada dunia Muslim. Melalui ‘crusade’ hak asasi manusia
internasional, Barat ingin menggantikan keimanan Islam dengan ideologi baru humanisme
internasional dalam upaya menyingkirkan religiositas secara utuh dari tatanan dunia.
Tampaknya, ini bukan opini yang ditorehkan oleh pemerintahan-pemerintahan dunia
25
26
27
28
14
Umpamanya, dalam hampir semua komunike dan resolusi hak asasi manusia yang disahkan dalam tiap konferensi Islam, masalah
Palestina muncul sebagai isu standar ganda dalam hubungan dan hukum internasional.
Lihat, ‘Ismat Sayf al-Dawla, I., ‘Islam and Human Rights: Controversy and Agreement’ (1988) 9, Mimbar al-Hiwar, hal. 33-39, disitir oleh
al-Sayyid, R., ‘Contemporary Muslim Thought and Human Rights’ (1995) 21 Islamochristiana, hal. 27-28.
al-Sayyid, R. (c.k. di atas), hal. 28.
Huntington, S.P., The Clash of Civilizations and the Remaking of World Order, (1996), hal. 184.
Hukum Internasional Hak Asasi Manusia
dan Hukum Islam