Pendahuluan
koeksistensi harmonis mereka di negara-negara Muslim guna memastikan perlindungan
individu dari penyalahgunaan aparat negara.
Bab 3 dan 4 merupakan inti utama yang memperkenalkan analisa menyeluruh
perbandingan hukum dari Undang-Undang Internasional Hak Asasi Manusia (i.e. Kovenan
Internasional tentang Hak Sipil dan Politik serta Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi,
Sosial, dan Budaya) dan hukum Islam. Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik
(ICCPR)27 dan Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ICESCR)28
dibahas secara berurutan dengan mempertimbangkan hukum Islam. Kovenan-kovenan itu
dianalisa pasal demi pasal untuk mencegah generalisasi simplistis masalah ini. Praktik-praktik
Komite Hak Asasi Manusia serta Komite tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya dianalisa
secara berurutan dengan memperhatikan hak-hak yang dijamin menurut kedua Kovenan.
Disebabkan topikalitas masalah hak perempuan dalam perdebatan hukum internasional hak
asasi manusia dengan hukum Islam, pasal-pasal penting dari Konvensi Penghapusan segala
Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW)29 dirujuk pula dalam pembahasan hakhak perempuan menurut kedua Kovenan. Sumber-sumber hukum Islam dan pandangan
ikih dari mazhab-mazhab ikih Islam kemudian dibahas pada tiap-tiap aspek hak-hak yang
dijamin menurut kedua Kovenan. Rujukan juga dilakukan terhadap ketentuan yang relevan
dari Deklarasi Kairo tentang Hak Asasi Manusia dalam Islam30 sebagai kodiikasi kontemporer
dari hak asasi manusia menurut Islam yang diterima oleh negara-negara Muslim di bawah
naungan Organisasi Konferensi Islam pada 1990.31 Pandangan para fukaha Islam dianalisa
vis-à-vis prinsip-prinsip liberal hukum internasional hak asasi manusia sebagaimana
diterapkan oleh komite-komite PBB dan sebaliknya. Menggunakan prinsip pembenaran
yang didiskusikan pada Bab 2, pendekatan akomodatif dan inklusif disarankan, bilamana
perlu, guna memfasilitasi pergeseran sah dari ikih statis Islam tradisional garis keras serta
dari penafsiran eksklusionis hukum internasional hak asasi manusia.
Guna memperjelas, penting untuk dideinisikan gagasan ‘negara Muslim’ seperti
digunakan dalam buku ini. Dunia Muslim saat ini terbagi-bagi ke dalam sejumlah negarabangsa berdaulat yang terpisah-pisah.32 Sebagian kecil negara-negara ini secara khusus
menyatakan diri sebagai Republik Islam, sebagian lain menyatakan Islam adalah agama
negara di dalam konstitusi mereka, sedang sebagian besar cuma teridentiikasikan sebagai
negara Muslim berdasarkan penduduk mereka yang sebagian besar Muslim dan ketaatan
masyarakat pada Islam.33 Satu kriterion tunggal berbeda yang diambil buku ini untuk
27
28
29
30
31
32
33
6
Disahkan oleh Resolusi Sidang Umum PBB 2200A (XXI) pada 16 Desember 1966, 999 UNTS, h.171.
Disahkan oleh Resolusi Sidang Umum PBB 2200A (XXI) pada 16 Desember 1966, 993 UNTS, h. 3.
Disahkan oleh Resolusi Sidang Umum PBB 34/180 pada 18 Desember 1979, 1249 UNTS, h.13.
OKI, Deklarasi Kairo tentang Hak Asasi Manusia dalam Islam, pada 5 Agustus 1990. UN Doc. A/45/5/21797, h.199, Lihat anneks.
Kewajiban hak asasi manusia secara prinsip diletakkan pada negara, sehingga Deklarasi Kairo tentang Hak Asasi Manusia dalam
Islam OKI, sebagai dokumen yang diterima oleh negara-negara Muslim daripada oleh pribadi-pribadi atau organisasi non-pemerintah
swasta, mencerminkan dokumen yang lebih otoritatif berkaitan dengan kewajiban hak asasi manusia negara-negara Muslim.
Untuk analisis evolusi dunia Muslim menjadi negara-bangsa modern, lihat e.g. Baderin, M.A., ‘The Evolution of Islamic Law of
Nations and the Modern International Order: Universal Peace through Mutuality and Cooperation’ (2000) 17 The American Journal of
Islamic Social Sciences, no. 2, h.57-80. Lihat juga Nasr, S.V.R., ‘European Colonialism and the Emergence of Modern Muslim States’ dalam
Esposito, J.L. (ed), The Oxford History of Islam (1999) h.549-599; Khadduri M., The Islamic Law of Nations: Shaybani’s Siyar (1966) h.19-20;
dan al-Ghunaimi, M.T., The Muslim Conception of International Law and the Western Approach (1968), h.38-54.
Sekarang ini, lima negara secara khusus menyatakan diri sebagai Republik Islam, 15 negara secara konstitusi menyatakan Islam
sebagai agama negara, dan 46 negara dengan penduduk mayoritas Muslim.
Hukum Internasional Hak Asasi Manusia
dan Hukum Islam