Pengantar
Negara Pihak pada Kovenan ini berjanji menjamin agar hak yang diatur dalam Kovenan dilaksanakan
tanpa diskriminasi apapun seperti ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, pandangan politik atau
lainnya, asal-usul kebangsaan atau sosial, kekayaan, kelahiran atau status lainnya.
Negara-negara sedang berkembang, dengan memperhatikan hak asasi manusia dan ekonomi nasional
masing-masing, dapat menentukan sampai berapa jauh mereka akan menjamin hak ekonomi yang diakui
dalam Kovenan ini kepada warga negara asing.
Kewajiban-kewajiban tiap Negara yang diakui oleh KIHESB tunduk pada ketersediaan
sumberdaya dan hanya menuntut ‘perwujudan bertahap’ terhadap hak-hak yang diakui
tersebut. Namun ini tidak berarti Negara boleh menunda atau tidak melaksanakan
kewajiban-kewajibannya yang bisa secara segera dilaksanakan, semisal kewajiban Negara
untuk menjamin hak setiap orang untuk membentuk dan bergabung dengan serikat
buruh. Kewajiban-kewajiban Negara menurut KIHESB merupakan kombinasi kewajiban
atas tindakan (obligation of conduct) yang dapat dijalankan dalam jangka pendek dan
kewajiban atas hasil (obligation of result) yang dapat berlangsung secara bertahap. Menurut
Baderin, dari sudut pandang hukum Islam, Syariat menetapkan kewajiban moral dan legal
bagi Negara untuk menjamin kesejahteraan ekonomi, sosial dan budaya setiap individu.
Sumberdaya yang terbatas tidak semestinya menjadi alasan Negara untuk melalaikan
tugas menyejahterakan rakyat. Menurut hukum Islam, Negara harus terus berusaha secara
gigih menjamin kesejahteraan rakyat melalui sumber daya yang tersedia. Asas umum AlQur’an menyatakan, Negara kaya memberi sesuai kemampuannya dan Negara miskin
memberi sesuai kemampuannya, dilaksanakan secara cepat, dengan kehati-hatian dan
niat melakukan yang terbaik. Asas ini sejalan dengan asas kewajiban pokok minimum yang
dikemukakan oleh Komite Ekonomi, Sosial dan Budaya, dalam pengertian . . .” kewajiban
pokok untuk menjamin pemenuhan, paling sedikitnya, tingkat dasar minimum setiap hak
yang diwajibkan atas masing-masing Negara pihak. Dengan demikian, misalnya, Negara
pihak yang memiliki sejumlah besar individu yang tidak memiliki bahan-bahan makanan
pokok, atau pemeliharaan kesehatan primer yang esensial, atau tempat tinggal dan
perumahan yang mendasar, atau bentuk pendidikan paling sederhana adalah, prima facie,
gagal memikul kewajiban-kewajibannya menurut Kovenan.”
Menurut Baderin, tidak ada satupun dalam Syariat yang berlawanan dengan kegigihan
seperti di atas dalam mewajibkan Negara Pihak untuk menjamin penikmatan minimum
yang dimungkinkan atas hak-hak ekonomi, sosial dan budaya, biarpun terdapat keterbatasan
sumberdaya.
Berangkat dari pemahaman seperti tersebut di atas substansi KIHESB di bahas
dengan menggunakan perspektif hukum Islam. Tema-tema KIHESB meliputi: 1. Hak
atas pekerjaan (Pasal 6) ; 2. Hak untuk menikmati kondisi kerja yang adil dan menguntungkan
(Pasal 7) ; 3. Hak-hak serikat pekerja (Pasal 8) ; 4. Hak atas jaminan sosial dan asuransi sosial
(Pasal 9) ; 5. Hak-hak keluarga (Pasal 10) ; 5. Hak atas standar kehidupan yang layak (Pasal 11)
; 6. Hak untuk menikmati standar tertinggi kesehatan isik dan mental (Pasal 12) ; 7.Hak atas
Hukum Internasional Hak Asasi Manusia
dan Hukum Islam
xv