Pengantar di barat seolah-olah pemajuan dan perlindungan HAM tidak efektif dalam sistem hukum Islam. Dialog yang terus-menerus dalam prinsip keseteraan kedua sistem hukum, yaitu sistem hukum HIHAM dan sistem Hukum Islam akan membuka peluang yang luas bagi terwujudnya pemahaman bersama tentang HAM yang pada gilirannya akan memudahkan tercapainya efektiitas pemajuan dan perlindungan HAM. Dengan begitu akan membuka peluang lebih besar bagi terwujudnya kemaslahatan dan kesejahteraan manusia. Dialog dalam prinsip kesetaraan dua sistem hukum HIHAM dan hukum Islam membawa kita pada pertanyaan penting, yaitu seberapa jauhkah HIHAM bisa ditafsirkan dengan pertimbangan hukum Islam dan sebaliknya. Pertanyaan ini muncul oleh karena negara-negara Muslim peratiikasi HIHAM ketika gagal memenuhi kewajiban internasionalnya tidak mengajukan syariah atau hukum Islam sebagai pembenaran bagi kegagalan untuk melaksanakan kewajiban HIHAMnya. Mereka acap dalam argumennya melawan sejumlah penafsiran HIHAM yang menurut pendapat mereka tidak memasukkan nilai-nilai Islam sebagai bahan pertimbangan. Melalui dialog dua sistem Hukum tersebut diharapkan terjadi suatu sintesis, yaitu menafsirkan HIHAM dengan mempertimbangkan nilai-nilai Islam dan sebaliknya. Sehingga dengan demikian akan memungkinkan HIHAM diamalkan di dalam sistem keberagamaan hukum Islam. Dialog dua sistem hukum HIHAM dan hukum Islam hanya akan dapat mencapai tujuannya bila ada budaya toleransi dan persuasi serta kesadaran bersama untuk menyingkirkan budaya parokialisme, kekerasan, dan rivalitas. Persis seperti yang dikatakan Baderin, bahwa dialog memerlukan kemampuan untuk menyimak, menghormati, mengakomodasi, dan saling menukar. 3 D alam ulasannya tentang Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik (KIHSP) dalam Sorotan Hukum Islam, Baderin menemukan adanya keselarasan sasaran yang hendak dicapai KIHSP dengan ketentuan-ketentuan umum dan tujuan tertinggi Syariat. Disebutkan dalam KIHSP, bahwa “ sasaran dan tujuan Kovenan ialah untuk menciptakan standar-standar hak asasi manusia yang mengikat secara hukum dengan mendeinisikan hak-hak sipil dan politik serta menempatkan semua itu dalam kerangka kewajiban yang mengikat secara hukum terhadap semua Negara yang meratiikasi; dan menyediakan perangkat efektif untuk mengawasi kewajiban-kewajiban yang telah diakui.” Sasaran ini sejalan dengan Deklarasi Kairo Organisasi Konferensi Islam tentang Hak Asasi Manusia yang mendeklarasikan kehendak Negara-negara Muslim, yakni kehendak untuk turut terlibat dalam upaya umat manusia menegakkan hak asasi manusia, demi melindungi manusia dari eksploitasi dan penganiayaan, dan menegaskan kebebasan dan haknya atas kehidupan bermartabat sesuai tuntunan Syariat Islam. Deklarasi Kairo menyebutkan pula, bahwa hak-hak asasi dan kebebasan universal adalah bagian integral Islam dan perintah Ilahi yang mengikat yang tidak bisa ditangguhkan, dilanggar atau diabaikan siapapun. Rujukan pada “perintah Ilahi yang mengikat” dalam deklarasi Kairo jelas sebuah penegasan pendekatan teosentris terhadap HAM dalam hukum Islam yang berbeda Hukum Internasional Hak Asasi Manusia dan Hukum Islam xiii

اختر الفقرة المستهدفة3