Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik dalam Sorotan Hukum Islam mati melalui ketentuan-ketentuan prosedural atau keringanan (procedural and commutative provisions) yang tersedia dalam Syariat ketimbang pelarangan langsung terhadapnya. Hukum Islam menuntut syarat-syarat pembuktian yang ketat bagi pelanggaran yang bisa berujung dengan hukuman mati. Kepatuhan penuh pada syarat-syarat pembuktian hukum Islam sering kali berakhir, sebagai contoh, dengan pembayaran diat (blood money), dan hukuman-hukuman takzir (discretionary) untuk pelanggaran-pelanggaran besar lain sebagai ganti daripada penjatuhan hukuman mati. Dalam perkara pembunuhan, Syariat memperbolehkan pilihan pembayaran diat oleh pelaku kepada pewaris (keturunan) korban sebagai ganti daripada hukuman mati. Oleh karena itu, Sudan mengemukakan dalam pertimbangan laporan berkala keduanya mengenai Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik bahwa: ‘...Sejak 1973...eksekusi selalu bisa dihindari dalam perkaraperkara yang melibatkan hukuman mati, baik lantaran pengadilan tinggi atau Presiden tidak mengonirmasi hukuman tersebut ataupun lantaran diat telah dibayarkan sebagai gantinya’.122 Nabi Muhammad juga diriwayatkan telah menganjurkan penghindaran hukuman mati sebisa mungkin.123 Pembatasan kedua hukuman mati dalam Pasal 6 ialah keharusan tiadanya perampasan kehidupan yang bertentangan dengan ketentuan-ketentuan Kovenan, sehingga misalnya mesti ada jaminan pemeriksaan yang adil,124 mesti tidak ada diskriminasi dalam hukuman mati125 dan metode eksekusi mesti tidak sampai menjadi penyiksaan atau hukuman yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat.126 Juga, perampasan kehidupan mesti tidak bertentangan dengan Konvensi tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida,127 sehingga secara yudisial melarang penjatuhan hukuman mati yang mungkin merupakan kejahatan genosida (sebagaimana yang terjadi dengan pengadilan-pengadilan Nazi).128 Hukum Islam juga menekankan pada pemeriksaan yang adil, terutama dalam perkaraperkara pelanggaran berat sebagaimana yang akan lebih diuraikan lebih jauh dalam Pasal 14 di bawah. Para ahli hukum Islam klasik berselisih tentang masalah diskriminasi dalam hukuman mati. Imam Syai’i, Ahmad, Al-Tsawri dan lainnya berpegang pada pendapat bahwa pelaku kejahatan Muslim tidak bisa dieksekusi karena membunuh non-Muslim. Pendapat mereka didasarkan pada sebuah Hadis di mana Nabi diriwayatkan bersabda: ‘Seorang Muslim tidak bisa dieksekusi karena non-Muslim’. Imam Malik berpegang pada pendapat serupa, tapi dengan syarat tambahan bahwa bila pembunuhnya adalah pengkhianat (brutal) dan melakukannya semata-mata demi merampas harta milik orang lain (qatl al-ghilah) maka si pelaku Muslim itu bisa dieksekusi.129 122 123 124 125 126 127 128 129 Lihat, Rekaman Ringkas Sidang ke-1628 Komite Hak Asasi Manusia: Sudan; UN Doc. CCPR/C/SR. 1628 2 Oktober 1998, paragraf 15. Lihat, umpamanya, Al-Zuhayli (c.k. no 78), Vol. 7, hal. 5307. Menurut Pasal 14 Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik. Menurut Pasal 2 (1) dan Pasal 26 Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik. Menurut Pasal 7 Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik. Pasal 6 (2) dan (3). Lihat, Nowak (c.k. no. 5), hal. 108 dan 116-117. Lihat, al-Jaziri (c.k. no. 99), Vol. 5, hal. 244-245 dan Ibn Rusyd Al-Qurtubi (c.k. no. 121), Vol. 2, hal. 399, dan juga Nyazee (c.k. no. 121), hal. 483. Hukum Internasional Hak Asasi Manusia dan Hukum Islam 71

اختر الفقرة المستهدفة3