tandar Norma dan Pengaturan Nomor 15 Tentang Pelindungan Hak Masyarakat Adat pelindungan sosial, air sanitasi, pendidikan, dan standar hidup yang memadai tetap berlaku termasuk dalam situasi darurat. 213. Pembatasan dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan tidak diskriminatif artinya dimulai dari tahapan paling awal dengan melibatkan Masyarakat Adat secara aktif dan bermakna. Tindakan merelokasi atau memindahkan Masyarakat Adat secara sewenangwenang tidak diperkenankan. 214. Pembatasan hak tidak boleh dijadikan sebagai pembenaran untuk tidak merealisasikan hak secara progresif, khususnya di bidang ekonomi, sosial dan budaya. Hal ini sesuai dengan sifat dari hak yang realisasinya bersifat progresif, berkala, dan terukur. K. PELAKSANAAN SNP OLEH KOMNAS HAM DAN STAKEHOLDER LAINNYA 215. Komnas HAM adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang di dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM) berfungsi dan berwenang melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia. 216. Tujuan Komnas HAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 UU HAM, yaitu: a. Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM). b. Meningkatkan pelindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuan berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan. 217. Komnas HAM memiliki kewenangan untuk melakukan pengkajian dan penelitian serta penyuluhan yang diarahkan untuk memajukan dan mempromosikan HAM (Pasal 89 ayat 1 dan ayat (2) UU HAM). Untuk mencegah terjadinya pelanggaran HAM, Komnas HAM melakukan pengkajian dan penelitian, menyusun rekomendasi untuk melakukan ratifikasi instrumen HAM internasional, perubahan kebijakan dan peraturan perundang-undangan agar selaras dengan norma dan standar HAM, dan pembahasan berbagai permasalahan terkait dengan HAM. Berdasarkan hal itu, SNP Pelindungan Masyarakat Adat disusun untuk menyelaraskan norma dan standar HAM internasional dengan peraturan perundang-undangan nasional di Indonesia. 218. Komnas HAM juga melakukan penyuluhan, terutama untuk meningkatkan kesadaran HAM bagi aparatur negara dan masyarakat, menyebarluaskan wawasan HAM kepada segenap lapisan masyarakat, dan melakukan kerjasama 43

اختر الفقرة المستهدفة3