tandar Norma dan Pengaturan Nomor 15
Tentang Pelindungan Hak Masyarakat Adat
sangat bergantung pada keluarga atau komunitas, yang dapat membuat mereka
rentan terhadap eksploitasi.
169. Implementasi Konvensi ILO No.169, CRPD dan UNDRIP dapat menumbuhkan
visibilitas bagi penyandang disabilitas dalam Masyarakat Adat dengan terlibat
sepenuhnya dalam upaya-upaya wacana Masyarakat Adat mengenai disabilitas,
membuka dialog tentang pengalaman hidup mereka, kebutuhan dan kebutuhan
prioritas mereka, pelindungan penghidupan mereka, dan pengembangan
kemitraan menuju kesetaraan kesempatan.
170. Pasal 27 }RP~ menegaskan bahwa ‚Negara-Negara Pihak mengakui hak
penyandang disabilitas untuk bekerja, atas dasar kesetaraan dengan yang lainnya;
ini mencakup hak atas kesempatan untuk membiayai hidup dengan pekerjaan
yang dipilih atau diterima secara bebas di bursa kerja dan lingkungan kerja yang
terbuka, inklusif, dan dapat diakses oleh penyandang disabilitas. Negara-Negara
Pihak harus melindungi dan memajukan pemenuhan hak untuk bekerja,
termasuk bagi mereka yang mendapatkan disabilitas pada masa kerja, dengan
mengambil langkah-langkah tertentu, termasuk melalui peraturan perundangundangan.
4. Kelompok Rentan Berlapis
171. Kelompok Masyarakat Adat dengan kerentanan berlapis menghadapi beberapa
bentuk diskriminasi sekaligus, misalnya perempuan adat dengan disabilitas dan
anak anak adat dengan disabilitas. Perempuan adat dengan disabilitas
menghadapi diskriminasi ganda sebagai perempuan dan sebagai orang dengan
disabilitas. Anak-anak adat dari kelompok minoritas etnis atau agama seringkali
mengalami diskriminasi ganda.
172. Faktor-faktor yang memperparah kondisi kelompok rentan berlapis antara lain:
konflik agraria, eksploitasi sumber daya alam, diskriminasi, dan akses terhadap
layanan publik. Konflik agraria seringkali menyebabkan penggusuran dan
hilangnya mata pencaharian Masyarakat Adat. Eksploitasi sumber daya alam
secara besar-besaran dapat merusak lingkungan hidup dan mengancam
keberlangsungan hidup Masyarakat Adat. Kurangnya akses terhadap pendidikan,
kesehatan, dan infrastruktur dasar juga membuat kelompok-kelompok ini
semakin rentan
I.
PELINDUNGAN HAK MASYARAKAT ADAT
1. KEWAJIBAN NEGARA
173. Negara mengakui dan menghormati kesatuan Masyarakat Adat beserta hak
tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan
36