tandar Norma dan Pengaturan Nomor 15
Tentang Pelindungan Hak Masyarakat Adat
F. HUKUM ADAT, PERADILAN ADAT, DAN AKSES TERHADAP KEADILAN
138. Masyarakat Adat memiliki hukum adat sebagai hukum yang hidup dalam
masyarakat yang menjadi pedoman dalam pengaturan berbagai dimensi
kehidupan Masyarakat Adat baik untuk hal-hal yang terkait dengan
permasalahan sosial, ekonomi, politik, dan ekologi.
139. UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
mengakomodasi keberadaan hukum adat sebagai hukum yang hidup dalam
masyarakat ke dalam hukum pidana nasional. KUHP mengakomodasi hukum
adat dalam empat aspek yaitu berkaitan dengan: (a) dasar pemidanaan; (b)
pertimbangan dalam pemidanaan; (c) jenis sanksi pidana; dan (d) pengecualian
tindak pidana.
140. KUHP mendefinisikan bahwa hukum yang hidup dalam masyarakat adalah
hukum adat yang menentukan bahwa seseorang yang melakukan perbuatan
tertentu patut dipidana. Hukum yang hidup di dalam masyarakat berkaitan
dengan hukum tidak tertulis yang masih berlaku dan berkembang dalam
kehidupan masyarakat di Indonesia. Untuk memperkuat keberlakuan hukum
yang hidup dalam masyarakat tersebut, Peraturan Daerah mengatur mengenai
tindak pidana adat tersebut.
141. Pasal 597 ayat (1) KUHP menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan
perbuatan yang menurut hukum yang hidup dalam masyarakat dinyatakan
sebagai perbuatan yang dilarang, diancam dengan pidana. Pasal 66 ayat (1) huruf
f menegaskan pemenuhan kewajiban adat setempat sebagai salah satu jenis
pidana tambahan yang dapat dijatuhkan hakim termasuk sebagai salah satu jenis
pidana tambahan terhadap anak (Pasal 114-116) dan pidana tambahan bagi
korporasi (Pasal 120).
142. KUHP menentukan bahwa keberadaan hukum yang hidup dalam masyarakat
ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Peraturan Daerah tersebut disusun
berdasarkan Peraturan Pemerintah mengenai Tata Cara dan Kriteria Penetapan
Hukum yang Hidup dalam Masyarakat. Keberlakuan hukum pidana adat
dievaluasi setiap 10 tahun untuk menilai relevansi dan pelaksanaannya.
Mengingat hukum adat yang beragam, kodifikasi tidak dapat dihindari pula akan
berpotensi pada unifikasi Hukum Adat di setiap daerah (kota/kabupaten),
sehingga harus dipastikan kodifikasi tersebut tidak menghilangkan karakter
dinamis pada Hukum Adat itu sendiri.
143. KUHP mengatur pembatasan bahwa hukum yang hidup dalam masyarakat
berlaku dalam tempat hukum itu hidup dan sepanjang tidak diatur dalam KUHP
dan sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, UUD NRI 1945,
hak asasi manusia, dan asas hukum umum yang diakui masyarakat bangsa31