tandar Norma dan Pengaturan Nomor 15
Tentang Pelindungan Hak Masyarakat Adat
2. HAK UNTUK MENENTUKAN NASIB SENDIRI DAN PENERAPANNYA
82. Pasal 3 UN~RIP menyatakan ‚Masyarakat Adat mempunyai hak untuk
menentukan nasib sendiri. Berdasarkan hak tersebut, mereka secara bebas
menentukan status politik mereka dan secara bebas mengembangkan kemajuan
ekonomi, sosial dan budaya mereka.‛ Pasal 17 UN~RIP memberi titik tekan
bahwa Piagam PBB, KIHSP, KIHESB, dan Program Aksi Vienna memberikan
penegasan terhadap makna mendasar dari hak untuk menentukan nasib sendiri
sebagai hak yang memungkinkan kelompok masyarakat untuk menentukan
status politik mereka dan mengejar pembangunan ekonomi, sosial, dan budaya.
83. Pasal 4 UNDRIP memberikan kerangka yang memandu pelaksanaan hak untuk
menentukan nasib sendiri. Kerangka ini pada dasarnya berisi batasan penerapan
hak untuk menentukan nasib sendiri, yaitu memiliki hak otonomi atau
pemerintahan sendiri dalam masalah-masalah yang berkaitan dengan urusanurusan internal dan lokal Masyarakat Adat.
84. Pasal 5 UNDRIP menyatakan bahwa Masyarakat Adat mempunyai hak untuk
mengelola dan memperkokoh hak mereka untuk melangsungkan dan
memperkuat institusi politik, hukum, ekonomi dan sosial dan budaya institusi
mereka saat menggunakan hak untuk berpartisipasi secara total, jika mereka
memilih demikian, dalam kehidupan politik, ekonomi, sosial dan budaya dalam
Negara.
85. Hak untuk menentukan nasib sendiri bagi Masyarakat Adat telah dikenal dalam
hukum Indonesia. Akan tetapi, pada umumnya peraturan perundang-undangan
Indonesia mengandung sejumlah persoalan baik pada tataran norma maupun
prosedur sehingga hak untuk menentukan nasib sendiri bagi Masyarakat Adat
tidak dapat diimplementasikan dengan mudah. Perubahan hukum hak
Masyarakat Adat untuk menentukan nasib sendiri dapat dilaksanakan di
Indonesia dalam koridor penghormatan dan pemenuhan hak Masyarakat Adat
sebagaimana diatur dan dijamin konstitusi.
3. HAK ATAS TANAH DAN SUMBER DAYA ALAM
86. Tanah, wilayah, dan sumber daya alam (SDA) merupakan bagian yang tidak
terpisah dari keberadaan Masyarakat Adat. Pasal 25 UNDRIP menyatakan bahwa
Masyarakat Adat mempunyai hak untuk mengelola dan memperkokoh hubungan
spiritual yang khusus dengan kepemilikan tradisional atau sebaliknya
menggunakan atau memakai tahah, wilayah air dan pantai serta sumber daya
yang lain untuk menegakan tanggung jawab mereka dalam hal ini kepada
generasi yang akan datang.
87. UNDRIP mengatur hak Masyarakat Adat atas tanah, wilayah, dan SDA Masyarakat
Adat dalam sejumlah ketentuan. Pada Pasal 26 UNDRIP disebutkan:
20