tandar Norma dan Pengaturan Nomor 15 Tentang Pelindungan Hak Masyarakat Adat Masyarakat Hukum Adat merupakan aktor penting dan pelindungan dan pengelolaan lingkungan hidup karena nilai-nilai yang dianut oleh Masyarakat Hukum Adat sejalan dengan tujuan pelindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. UU PPLH mengatur pembagian tugas dan kewenangan antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam menetapkan dan melaksanakan kebijakan yang berkaitan dengan Masyarakat Hukum Adat dan kearifan lokal dalam pelindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. 36. UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H) sebagaimana telah diubah dengan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang kemudian ditetapkan melalui UU No. 6 Tahun 2023 mengatur secara terbatas bahwa Pencegahan perusakan hutan dilakukan oleh masyarakat, badan hukum, dan/atau korporasi yang memperoleh izin pemanfaatan hutan (Pasal 7). Masyarakat sebagaimana dimaksud di dalam ketentuan tersebut termasuk pula Masyarakat Hukum Adat (Penjelasan Pasal 7). Namun, UU P3H tidak mengatur pengecualian tindak pidana kepada Masyarakat Adat yang telah lebih dahulu tinggal di dalam kawasan yang kemudian ditetapkan oleh pemerintah sebagai kawasan hutan. Ketiadaan pengaturan ini membuat Masyarakat Adat rentan mengalami kriminalisasi di bidang kehutanan. 37. UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2024 (UU Desa) mengatur keberadaan dan hak Masyarakat Hukum Adat dari dimensi pemerintahan bahwa Masyarakat Hukum Adat yang memenuhi persyaratan dapat ditetapkan sebagai desa adat sehingga memiliki dua kedudukan yaitu sebagai unit Masyarakat Hukum Adat sekaligus penyelenggara pemerintahan terendah. Penetapan Desa Adat dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota dalam rangka penataan desa (Pasal 98 s.d. Pasal 102). Dalam menjalankan kewenangannya, Desa Adat memiliki kewenangan yang berdasarkan hak asal usul dan penugasan dari pemerintah (Pasal 103 s.d. Pasal 105). 38. UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan (UU Perkebunan) sebagaimana telah diubah dengan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang kemudian ditetapkan melalui UU No. 6 Tahun 2023, mengakui keberadaan dan hak Masyarakat Hukum Adat. Di dalam UU Perkebunan, penetapan keberadaan Masyarakat Hukum Adat ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) UU Perkebunan mengatur bahwa pejabat yang berwenang dilarang menerbitkan Izin Usaha Perkebunan di atas Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat, kecuali telah ada persetujuan antara Masyarakat Hukum Adat dengan pelaku usaha perkebunan mengenai penyerahan tanah dan imbalannya. Bahkan Pasal 107 menentukan tindak pidana bahwa setiap orang yang secara tidak sah mengerjakan, menggunakan, menduduki, dan/atau menguasai tanah masyarakat atau Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat dengan maksud untuk Usaha Perkebunan dipidana 10

اختر الفقرة المستهدفة3