tandar Norma dan Pengaturan Nomor 15 Tentang Pelindungan Hak Masyarakat Adat c. Pembentukan Prosedur dan Mekanisme yang Adil, termasuk prosedur yang berbasiskan adat (Pasal 12); d. Hak atas Dukungan Pengembangan Kapasitas (Pasal 22); dan e. Hak atas Informasi (Pasal 21). 21. CEDAW 1979 yang diratifikasi Pemerintah Indonesia melalui UU Nomor 7 Tahun 1984 menegaskan kesamaan kedudukan perempuan di dalam hukum dan pemerintahan dan memberikan dasar pelindungan pada hak perempuan adat dari beragam bentuk diskriminasi dan kekerasan, termasuk untuk memastikan akses yang setara untuk memperoleh pelayanan dasar seperti pendidikan, pekerjaan, layanan kesehatan, termasuk akses terhadap tanah dan sumber daya alam lainnya. CEDAW juga menekankan pentingnya partisipasi perempuan dalam pengambilan keputusan di berbagai tingkatan, baik di tingkat komunitas maupun di tingkat nasional. 22. CRPD 2006 yang diratifikasi Pemerintah Indonesia melalui UU No. 19 Tahun 2011 menyebutkan hubungan Masyarakat Adat dengan disabilitas. Implementasi CRPD dapat membantu memastikan bahwa hak-hak mereka diakui dan dilindungi, baik sebagai bagian dari Masyarakat Adat maupun sebagai orang dengan disabilitas agar mereka dapat menikmati akses yang setara terhadap layanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan, dan fasilitas umum. Dalam konteks Masyarakat Adat di Indonesia, orang dengan disabilitas sering kali menghadapi diskriminasi baik dalam sistem pemerintahan maupun dari anggota Masyarakat Adat. Selain itu Masyarakat Adat yang seringkali berada di daerah terpencil dengan akses terbatas terhadap layanan tersebut semakin meningkatkan kerentanan bagi orang dengan disabilitas. 23. CRC 1989 yang diratifikasi Pemerintah Indonesia UU No. 36 Tahun 1990 menekankan pentingnya non-diskriminasi dan pelindungan hak-hak anak, termasuk anak-anak dari Masyarakat Adat. Implementasi CRC dapat mendorong pemerintah untuk memperbaiki akses dan kualitas pendidikan bagi anak-anak Masyarakat Adat, serta menghormati bahasa dan budaya mereka dalam kurikulum pendidikan, serta mendorong pemerintah untuk menyediakan layanan kesehatan yang lebih baik dan inklusif bagi anak-anak adat, termasuk layanan kesehatan ibu dan anak serta gizi yang memadai. 24. General Comment No. 2 tahun 2007 Konvensi Anti Penyiksaan secara khusus menyebutkan individu dengan status sebagai Masyarakat Adat sebagai salah satu kelompok yang terpinggirkan dan rentan terhadap penyiksaan. Dokumen ini menegaskan bahwa negara-negara pihak harus menjamin pelindungan bagi anggota kelompok yang sangat berisiko menjadi korban penyiksaan, dengan sepenuhnya menuntut dan menghukum semua tindakan kekerasan dan penyalahgunaan terhadap individu-individu ini, serta memastikan penerapan langkah-langkah positif lainnya untuk pencegahan dan pelindungan. 7

اختر الفقرة المستهدفة3