tandar Norma dan Pengaturan Nomor 15 Tentang Pelindungan Hak Masyarakat Adat C. KERANGKA HUKUM PELINDUNGAN HAK MASYARAKAT ADAT 1. KERANGKA HUKUM INTERNASIONAL 11. Berbagai instrumen hukum internasional menjadi dasar hukum yang solid bagi pengaturan mengenai keberadaan dan hak-hak Masyarakat Adat. Di antara instrumen hukum internasional tersebut ada yang telah diratifikasi dan belum diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia. Instrumen hukum internasional yang terkait dengan keberadaan dan hak Masyarakat Adat, antara lain: a. United Nations Declaration on the Rights of Indigenous Peoples (UNDRIP), 2007; b. International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR), 1966; c. International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR), 1966; d. International Labour Organisation Convention 1989 concerning Indigenous and Tribal Peoples in Independent Countries (No. 169); e. International Labour Organisation Convention 1958 concerning Discrimination in Respect of Employment and Occupation (No. 111); f. International Convention on The Elimination of All Forms of Racial Discrimination (CERD), 1965; g. Convention on Biological Diversity (CBD), 1992; h. The United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC), 1994; i. The Nagoya Protocol on Access to Genetic Resources and the Fair and Equitable Sharing of Benefits Arising from their Utilization to the Convention on Biological Diversity, 2010; j. Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (CEDAW),1979; k. Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD), 2006; l. Convention on the Rights of the Child (CRC), 1989; and m. Convention against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (CAT), 1984. 12. Hak-hak Masyarakat Adat yang diakui dalam UNDRIP antara lain: Hak untuk Menentukan Nasib Sendiri (Pasal 3), Hak atas Tanah, Wilayah, dan Sumber Daya (Pasal 26 dan 27), Hak untuk Melestarikan Budaya dan Identitas (Pasal 11 dan 13), Hak atas Pendidikan (Pasal 14), Hak atas Partisipasi dalam Pengambilan Keputusan (Pasal 18), Hak atas Persetujuan yang Bebas, Didahulukan, dan Diinformasikan (Pasal 10 dan Pasal 32), Hak atas Pengobatan dan Sistem Kesehatan Tradisional (Pasal 24), dan Hak atas Pelindungan Hukum dan Keadilan (Pasal 40). 13. Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik telah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia melalui UU No. 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan 4

اختر الفقرة المستهدفة3