tandar Norma dan Pengaturan Nomor 15
Tentang Pelindungan Hak Masyarakat Adat
a. Masyarakat Adat memiliki hak atas tanah wilayah,dan sumber daya yang
mereka miliki atau duduki secara tradisional, atau sebaliknya tanah, wilayah
dan sumber daya yang telah digunakan atau didapatkan.
b. Masyarakat Adat memiliki hak untuk memiliki, menggunakan,
mengembangkan dan mengontrol tanah, wilayah, dan sumber daya yang
mereka miliki atas dasar kepemilikan tradisional atau penempatan dan
pemanfaatan secara tradisional lainnya, juga tanah, wilayah dan sumber
daya yang dimiliki dengan cara lain.
c. Negara memberikan pengakuan hukum dan pelindungan atas tanah,
wilayah, dan sumber daya tersebut. Pengakuan itu harus dilakukan sejalan
dengan penghormatan atas kebiasaan-kebiasaan, tradisi- tradisi, dan sistem
penguasaan tanah pada Masyarakat Adat yang bersangkutan.
88. Pasal 27 UNDRIP memberi mandat kepada negara untuk membentuk dan
mengimplementasikan, dalam hubungannya dengan Masyarakat Adat yang
bersangkutan, sebuah proses yang adil, independen, tidak memihak, terbuka dan
transparan, dalam memberikan pengakuan yang benar atas hukum-hukum
Masyarakat Adat, tradisi-tradisi, kebiasaan-kebiasaan, dan sistem-sistem
penguasaan tanah, untuk mengakui dan memutuskan hak-hak Masyarakat Adat
atas tanah, wilayah dan sumber daya mereka yang lainnya, termasuk yang
dimiliki secara tradisional atau sebaliknya dikuasai atau digunakan. Masyarakat
Adat memiliki hak untuk berpartisipasi dalam proses-proses ini.
89. Berkaitan dengan penggunaan tanah, wilayah, dan SDA yang ada di wilayah
Masyarakat Adat oleh pemerintah ataupun oleh pihak swasta untuk
pembangunan dan investasi, UNDRIP menyediakan sejumlah ketentuan dalam
pasal 28, 29, 30, 31, 32 yang pada pokoknya berisi keharusan untuk mencapai
persetujuan bebas Masyarakat Adat yang diputuskan setelah mereka
mendapatkan informasi yang jelas, lengkap, dan benar serta terbebas dari
paksaan. Sementara untuk tanah, wilayah, dan sumber daya alam yang telah
dikuasai tanpa persetujuan demikian dari Masyarakat Adat, UNDRIP memuat
ketentuan-ketentuan ganti rugi, restitusi, dan kompensasi.
90. UNDRIP memuat pula sejumlah larangan yang bertujuan untuk melindungi
keutuhan hak Masyarakat Adat atas tanah dan wilayah adatnya yang dirumuskan
dalam narasi hak atas kesehatan dan lingkungan hidup yang sehat. Di antara
larangan tersebut adalah pembuangan bahan-bahan berbahaya di atas wilayah
adat tanpa persetujuan sadar dan tanpa paksaan dari Masyarakat Adat yang
bersangkutan. Begitu pula dengan aktivitas-aktivitas militer tidak boleh dilakukan
di tanah atau wilayah Masyarakat Adat, kecuali dibenarkan oleh sebuah keadaan
yang mengancam kepentingan umum atau dapat juga dilakukan berdasarkan
persetujuan secara bebas dengan atau karena diminta oleh Masyarakat Adat
yang bersangkutan.
21