tandar Norma dan Pengaturan Nomor 15 Tentang Pelindungan Hak Masyarakat Adat keberadaan Masyarakat Adat. Praktik pembentukan Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah sebagai proses identifikasi Masyarakat Adat selama ini telah menimbulkan biaya yang besar, proses yang rumit, dan menciptakan hubungan yang tidak seimbang antara Masyarakat Adat dengan Pemerintah, yang pada akhirnya memperlambat pelindungan hak Masyarakat Adat. 77. Masyarakat Adat memiliki hak pendataan atau hak untuk didata sesuai dengan keadaan dan kebutuhan khususnya untuk menjamin terlaksananya pelindungan hak Masyarakat Adat. Pendataan tersebut merupakan bagian dari proses identifikasi keberadaan dan kebutuhan Masyarakat Adat untuk mendukung pelindungan hak yang efektif. E. HAK MASYARAKAT ADAT 1. HAK BERPARTISIPASI, KONSULTASI, DAN PERSETUJUAN 78. Hak Masyarakat Adat untuk berpartisipasi, dilibatkan dalam konsultasi, dan dimintakan persetujuannya merupakan bagian dari hak asasi manusia yang telah diakui dalam berbagai instrumen hukum internasional maupun hukum nasional di Indonesia. Oleh karena itu, baik pemerintah maupun perusahaan yang akan melakukan kegiatan di wilayah adat atau melakukan tindakan dan membuat kebijakan yang akan berdampak kepada Masyarakat Adat wajib mendapat persetujuan dari Masyarakat Adat, sebelum kebijakan atau program pembangunan yang bersangkutan masuk ke wilayah adat. Persetujuan Masyarakat Adat harus didapatkan melalui proses konsultasi yang setara dan tanpa paksaan. 79. UNDRIP Pasal 18 menyatakan bahwa: Masyarakat Adat mempunyai hak untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan mengenai hal-hal yang akan mempengaruhi hak-hak mereka, melalui perwakilan yang dipilih sendiri sesuai dengan prosedur mereka sendiri, serta untuk memelihara dan mengembangkan lembaga pengambilan keputusan adat mereka sendiri. 80. UNDRIP Pasal 19 menyatakan bahwa: Negara-negara harus berkonsultasi dan bekerja sama dengan itikad baik dengan Masyarakat Adat yang bersangkutan melalui lembaga perwakilan mereka sendiri untuk mendapatkan persetujuan bebas, didahulukan, dan diinformasikan sebelum mengadopsi dan melaksanakan tindakan legislatif atau administratif yang mungkin berdampak pada mereka. 81. General Recommendation CERD No. 23 pada angka 4(d) menyebutkan bahwa anggota Masyarakat Adat harus memiliki hak setara untuk berpartisipasi dalam kehidupan publik, dan keputusan yang memengaruhi hak mereka tidak boleh diambil tanpa persetujuan yang diinformasikan. 19

اختر الفقرة المستهدفة3